Jakarta (Pendis) - Rencana pengembangan organisasi dan tata kerja (Ortaker) Ditjen Pendidikan Islam menjadi 3 (tiga) Direktorat Jenderal semakin matang. Dalam rancangan tersebut, Ditjen Pendidikan Islam akan dikembangkan menjadi 3 (tiga) Direktorat Jenderal, yaitu Ditjen Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan Ditjen Pendidikan Tinggi Islam.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama, Afrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI terkait pengembangan Ortaker Ditjen Pendidikan Islam ini.
"Ini (pengembangan ortaker) ditargetkan selesai di tahun ini, hal ini berdasarkan koordinasi dengan Pak Menteri (Menteri Agama) dan Ketua Komisi VIII," terang Afrizal ketika menjadi narasumber acara FGD Regulasi Pendidikan Islam Tahap I pada Selasa (06/03) di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Afrizal, memaparkan dua model rancangan pengembangan Ortaker Ditjen Pendidikan Islam dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama. Salah satu ketentuan yang diatur di dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2015 adalah terkait jumlah maksimal unit eselon II, yakni 6 direktorat ditambah 1 sekretariat.
Dari dua model rancangan yang ditawarkan tersebut, forum menyepakati model rancangan yang pertama. Salah satu perbedaan yang mencolok antara rancangan pertama dan kedua adalah terkait ruang lingkup pengelolaan pendidikan Islam. Pada rancangan yang pertama ruang lingkup perubahan fokus pada pengelolaan pendidikan Islam yang saat ini dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sementara, pada rancangan yang kedua, terdapat penggabungan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan, termasuk pendidikan tinggi keagamaan selain Islam, ke dalam satu Direktorat Jenderal.
Di akhir acara, para peserta menandatangani dokumen rekomendasi hasil pembahasan pengembangan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dokumen ini nantinya akan disertakan sebagai dokumen pendukung ketika pembahasan bersama Menteri Agama. (Nanang/dod)
Bagikan: