Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) berhasil memperoleh predikat memuaskan dalam penilaian indeks Reformasi Birokarsi (RB) yang merupakan hasil penilaian dari tim verifikator Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag berdasarkan pemenuhan isi/komponen penyataan beserta seluruh data dukung (evidence) dan kesesuaian datanya.
Penilaian tersebut sebagai upaya untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi nasional yang menjadi program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tahun 2019 ini.
"Saya sangat mengapresiasi capaian kerja dan predikat yang telah didapat. Indeks RB dengan predikat memuaskan dan perolehan angka tertinggi diantara seluruh unit eselon I di Kemenag, yaitu 83,50 merupakan hasil kerja keras kita semua guna mengakselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Pendis," ucap Sekertaris Ditjen Pendis Imam Safe`i di Jakarta, Selasa (02/04).
Menurut Imam, ada 6 (enam) kegiatan yang menjadi fokus kegiatan dan penilaian dari Kementerian PAN-RB, yaitu pertama adalah menuntaskan penetapan berbagai kebijakan sebagai fondasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Smart ASN. Fokus kedua, mengakselerasi penerapan e-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Selanjutnya, fokus ketiga adalah memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan penyelenggaraan penerintahan yang efektif dan efisien. Fokus keempat, memperluas pembangunan zona integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Kelima, melanjutkan penataan kelembagaan instansi pemerintah agar fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dapat terselenggara dengan lincah, efektif, dan efisien. Sementara fokus keenam adalah mengakselerasi perbaikan pelayanan dasar dan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, dalam mendorong reformasi birokrasi seluruh instansi pemerintah juga dilakukan dengan memperbaiki kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni melakukan perubahan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2014 menjadi Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. "Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penajaman pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja di lingkungan K/L/Pemda," terangnya.
Upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi juga dilakukan melalui pengembangan unit-unit percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah termasuk juga Kementerian Agama yang salah satunya meliputi Ditjen Pendis dengan melalui penerapan zona integritas, dengan memberikan predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), atau predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Dalam penataan kelembagaan, antara lain dilakukan dengan memperkuat kebijakan yang dilakukan dengan menyusun roadmap penataan kelembagaan pemerintah 2020-2024 mendatang agar lebih ditingkatkan lagi sinergitas antara Ditjen Pendis dengan lembaga terkait lainnya," pungkas Imam. (hikmah/dod)
Bagikan: