Jakarta (Pendis) - Aplikasi Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) akan diterapkan di Kementerian Agama mulai April 2018. Penerapan aplikasi ini atas inisiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap seluruh Kementerian/Lembaga Negara.
Menyikapi kebijakan tersebut, Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan FGD Pengelolaan Tata Kelola Pegawai pada Jum`at (09/03) di Jakarta. Acara ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ditjen Pendidikan Islam terkait teknis pengusulan kenaikan pangkat dan pengajuan pensiun melalui aplikasi KPO dan PPO.
"Perlu diluruskan dulu bahwa penggunaan aplikasi KPO bukan berarti pegawai akan naik pangkat tanpa mengusulkan, bedanya adalah pengusulan bersifat paperless," terang Muhamad Amin, selaku narasumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama. Namun demikian, lanjut Amin, sementara ini proses pengusulan kenaikan pangkat belum seluruhnya bersifat paperless, misalnya masih harus menyerahkan dokumen fisik Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.
Narasumber lainnya yang juga dari Biro Kepegawaian adalah Teguh Sukma Harahap. Teguh menerangkan bahwa pada dasarnya penerapan aplikasi KPO dan PPO ini adalah peremajaan/update data dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), seperti jabatan, ijazah/gelar akademik, dan status kepegawaian dari pemangku jabatan fungsional.
"Untuk update gelar akademik hanya bisa dilakukan oleh BKN, adapun Biro Kepegawaian hanya bertugas menyampaikan dokumen saja," ungkap Teguh di hadapan peserta. Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pelatihan penerapan aplikasi KPO dan PPO ke satuan kerja (satker) di daerah.
Selain penyampaian materi dari Biro Kepegawaian, FGD Pengelolaan Tata Kelola Pegawai ini juga diisi oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi. Adapun peserta pada kegiatan ini adalah para ASN pada Ditjen Pendidikan Islam. (Nanang/dod)
Bagikan: