Jakarta (Pendis) - Hari ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melakukan Konsinyir Penyusunan Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kegiatan ini dilaksanakan di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta, Selasa (27/03).
Yusi Damayanti, selaku penangungjawab kegiatan dari Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendis menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanah Menteri Agama dalam KMA Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama RI.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di masing-masing direktorat. Standar pelayanan ini merupakan item penilaian Reformasi Birokrasi, yaitu area perubahan ke 8 tentang Pelayanan Publik," ujar Yusi.
Bahkan ditegaskan pula, dengan meningkatnya pencapaian Reformasi Birokrasi ini akan berimbas kepada peningkatan prosentase tunjangan kinerja pegawai/ASN Kementerian Agama nantinya.
"Semoga penyusunan standar layanan ini bisa diselesaikan secepatnya karena akan berimbas kepada peningkatan prosentase tukin kita. Nanti akan diajukan pengesahannya kepada Dirjen Pendis," tegas Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Setditjen Pendis ini.
Penyusunan standar layanan Pendidikan Islam dari setiap jenis pelayanannya mengharuskan enam indikator yang harus dipenuhi.
Enam indikator tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusul agar bisa terlayani dengan baik. Kedua, mekanisme atau prosedur pengajuan layanan. Ketiga, waktu pelayanan. Keempat, biaya atau tarif pelayanan. Kelima, produk pelayanan yang diberikan; dan keenam, kontak penanganan pengaduan dan saran.
Sebagai salah satu satker Kementerian agama di bidang pendidikan, Ditjen Pendis memiliki pelayanan yang sangat beragam. Semisal pembukaan dan pendirian baru lembaga pendidikan Islam; Pelayanan hibah bantuan sarana pendidikan Islam; Pelayanan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidikan Islam; Penjaminan mutu kurikulum pendidikan Islam; Peningkatan kompetensi anak didik dan mahasiswa; dan sebagainya.
Berbagai varian pelayanan pendidikan Islam di Dirjen Pendis dikelompokkan menjadi tiga jenis pelayanan nantinya. Yaitu pelayanan administrasi, pelayanan barang, dan pelayanan jasa. Seluruh pelayanan ini dapat ditemukan di masing-masing direktorat, baik di Direktorat PD-Pontren, Direktorat PAI, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat GTK Madrasah, Direktorat PTKI, bahkan di Sekretariat Dirjen Pendis sekalipun.
Penyusunan standar layanan ini melibatkan pejabat Eselon III dan IV Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di bawah bimbingan Arif Budi Setiawan Bagian Tata Laksana pada Biro Ortala dan Tata Laksana Kementerian Agama RI. Rencananya kegiatan ini akan diakhiri dengan finalisasi dokumen standar pelayanan oleh Moh. Isom Yusqi, selaku Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag RI. (rfq/dod)
Bagikan: