Kabag Umum dan BMN: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Kebutuhan

Kamis, 11 Oktober 2018 15:44 WIB
Pendis

Kabag Umum dan BMN: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Kebutuhan

Kuningan (Pendis) - "Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini yang menjadi rujukan atau acuan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah terbaru kita," tegas Kapal Bagian Umum dan BMN Setditjen Pendidikan Islam Ali Ghozi ketika menyampaikan sambutan sekaligus pemateri pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Bagian Umum dan BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di MAN 1 Cigugur Kuningan Jawa Barat, Kamis (11/10).

Kegiatan yang dilaksanakan sehari (fullday) dan dibuka oleh Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan ini diikuti oleh pengelola barang dan jasa di madrasah (MIN, MTsN, dan MAN) dari Kabupatan Kuningan dan Kabupaten Cirebon sebanyak 50 orang. Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini di samping dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga diundang dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Lebih lanjut Ali Ghozi mengatakan bahwa, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan barang yang diperoleh dan dibiayai menggunakan dana APBN/APBD, maka harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, dan melalui perencanaan yang matang. "Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga Negara itu dibiayai menggunakan APBN/APBD, karenanya harus dikelola dengan baik. Dan prosesnya juga harus melalui identifikasi kebutuhan dan perencanaan yang matang," terangnya.

Terkait dengan identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan, Ghozi menjelaskan, dilakukan ketika sudah ada pagu indikatif di masing-masing kementerian atau lembaga negara. "La identifikasi kebutuhan, prosesnya dilakukan sejak diterimakan pagu indikatif di K/L," imbuhnya.

Pada kesempatan terakhir, Kabag Umum dan BMN menambahkan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, secara umum ada 4 (empat) jenis yaitu pengadaan barang; pengadaan konstruksi; pengadaan jasa konsultasi; dan pengadaan jasa lainnya. Sedangkan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dimaksud bisa dialukan dengan 2 (dua) cara, melalui swakelola dan melalui penyedia (rekanan). "Barjas yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga Negara, ada 4 (empat) macam, yaitu barang, konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Semua itu bisa dilakukan melalui swakelola atau melalui penyedia," pungkasnya.

Sementara Kasubbag Rumah Tangga, H. Muslikin, menegaskan terkait pelaksanaan kegiatan ini, bahwa ini merupakan itikad baik Ditjen Pendis untuk mendukung berlangsungnya proses pengadaan di semua instansi pemerintah berpedoman kepada peraturan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya selalu menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel. "Harapan kami dari kegiatan ini, agar nanti para pengelola pengeadaan barang dan jasa selalu mengedepankanp rinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel". (ozi/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.