Kuningan (Pendis) - "Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini yang menjadi rujukan atau acuan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah terbaru kita," tegas Kapal Bagian Umum dan BMN Setditjen Pendidikan Islam Ali Ghozi ketika menyampaikan sambutan sekaligus pemateri pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Bagian Umum dan BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di MAN 1 Cigugur Kuningan Jawa Barat, Kamis (11/10).
Kegiatan yang dilaksanakan sehari (fullday) dan dibuka oleh Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan ini diikuti oleh pengelola barang dan jasa di madrasah (MIN, MTsN, dan MAN) dari Kabupatan Kuningan dan Kabupaten Cirebon sebanyak 50 orang. Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini di samping dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga diundang dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Lebih lanjut Ali Ghozi mengatakan bahwa, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan barang yang diperoleh dan dibiayai menggunakan dana APBN/APBD, maka harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, dan melalui perencanaan yang matang. "Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga Negara itu dibiayai menggunakan APBN/APBD, karenanya harus dikelola dengan baik. Dan prosesnya juga harus melalui identifikasi kebutuhan dan perencanaan yang matang," terangnya.
Terkait dengan identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan, Ghozi menjelaskan, dilakukan ketika sudah ada pagu indikatif di masing-masing kementerian atau lembaga negara. "La identifikasi kebutuhan, prosesnya dilakukan sejak diterimakan pagu indikatif di K/L," imbuhnya.
Pada kesempatan terakhir, Kabag Umum dan BMN menambahkan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, secara umum ada 4 (empat) jenis yaitu pengadaan barang; pengadaan konstruksi; pengadaan jasa konsultasi; dan pengadaan jasa lainnya. Sedangkan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dimaksud bisa dialukan dengan 2 (dua) cara, melalui swakelola dan melalui penyedia (rekanan). "Barjas yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga Negara, ada 4 (empat) macam, yaitu barang, konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Semua itu bisa dilakukan melalui swakelola atau melalui penyedia," pungkasnya.
Sementara Kasubbag Rumah Tangga, H. Muslikin, menegaskan terkait pelaksanaan kegiatan ini, bahwa ini merupakan itikad baik Ditjen Pendis untuk mendukung berlangsungnya proses pengadaan di semua instansi pemerintah berpedoman kepada peraturan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya selalu menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel. "Harapan kami dari kegiatan ini, agar nanti para pengelola pengeadaan barang dan jasa selalu mengedepankanp rinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel". (ozi/dod)
Bagikan: