Jakarta (Kemenag) - Pembangunan zona integritas merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat unit kerja dan satuan kerja. Pembangunan zona integritas bertujuan mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Di tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan 570 madrasah dan 33 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai pilot project pembangunan zona integritas. Satuan kerja pilot project tersebut selanjutnya dinilai oleh Tim Penilaian Pendahuluan (TPP) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Februari 2024. Berdasarkan hasil penilaian pendahuluan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengusulkan 46 satuan kerja ke Tim Penilai Internal (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama) untuk dinilai lebih lanjut.
Berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama tertanggal 8 Juli 2024 terkait Hasil Penilaian Internal Pembangunan ZI-WBK/WBBM Kemenag Tahun 2024, terdapat 4 PTKIN dan 23 Madrasah yang dinyatakan lolos penilaian oleh TPI. Capaian ini relatif tinggi dibandingkan capain di tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022, dari 37 usulan, hanya 6 satker yang lolos penilaian TPI. Di tahun 2023, dari 30 usulan, hanya 1 satker yang lolos. Dan, di tahun 2024 ini, dari 46 usulan, 27 satker dinyatakan lolos. Artinya, lebih dari 50 persen usulan lolos penilaian TPI dan akan segera diusulkan oleh Menteri Agama kepada Tim Penilai Nasional (Kementerian PANRB) untuk mengikuti penilaian tahap akhir.
Adapun daftar PTKIN dan madrasah yang lolos penilaian TPI adalah sebagai berikut:
1. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2. Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
3. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
4. Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang
5. Madrasah Aliyah Negeri IC Pekalongan
6. Madrasah Aliyah Negeri IC Tanah Laut
7. Madrasah Aliyah Negeri Purworejo
8. Madrasah Aliyah Negeri 1 Sragen
9. Madrasah Aliyah Negeri 2 Kebumen
10. Madrasah Aliyah Negeri 1 Tegal
11. Madrasah Aliyah Negeri 2 Pati
12. Madrasah Aliyah Negeri 1 Jepara
13. Madrasah Aliyah Negeri 1 Kudus
14. Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes
15. Madrasah Aliyah Negeri 2 Brebes
16. Madrasah Aliyah Negeri 3 Kebumen
17. Madrasah Aliyah Negeri 1 Surakarta
18. Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang
19. Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Malang
20. Madrasah Aliyah Negeri 2 Jakarta Timur
21. Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta
22. Madrasah Aliyah Negeri 2 Kulon Progo
23. Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Yogyakarta
24. Madrasah Aliyah Negeri 1 Kuantan Singinggi
25. Madrasah Aliyah Negeri 1 Magelang
26. Madrasah Tsanawiyah Negeri 9 Bantul
27. Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pati
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, menyatakan capaian ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Kami berharap keberhasilan ini dapat menginspirasi institusi lain untuk mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam manajemen dan transparansi administrasi, menuju birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap Rohmat.
Bagikan: