Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi meluncurkan Aplikasi EMIS 4.0 (Education Management Information System) pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Keagamaan Non Islam semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2023 pada Selasa (25/07/2023).
Pendidikan Keagamaan Non Islam yang dimaksud adalah pendidikan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, serta Ditjen Bimas Buddha.
Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Kastolan dalam arahannya menyampaikan percepatan implementasi KMA nomor 83 Tahun 2022 tentang pengelolaan data pendidikan diwujudkan melalui integrasi seluruh data pendidikan yang diharuskan ada dalam sistem yang disebut dengan EMIS.
Kastolan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antar unit eselon I dalam membangun sistem pendidikan keagamaan secara bersama-sama, yang difasilitasi dan dikembangkan Ditjen Pendis. Menurutnya ini merupakan lompatan besar bagi pendataan pendidikan pada Kementerian Agama.
"Alhamdulillah hari ini sudah di launching lengkap, EMIS Pendis, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha," ujarnya bersyukur.
Sebelumnya, Kastolan mengaku telah menurunkan tim untuk mengawali tata kelola data yang menghasilkan resume tentang data-data residu. Dan menurutnya, hal ini menjadi bagian dari dorongan agar EMIS lebih cepat mengimplementasikan satu data pokok pendidikan pada Kementerian Agama.
"Jadi atas nama Itjen, saya ucapkan terima kasih ternyata dorongan kami itu didengar dan dilaksanakan hampir tepat waktu," kata Kastolan.
Lebih lanjut, Kastolan menyebut bahwa kelemahan Kemenag adalah terkait data. Maka, menjadi sebuah hal yang penting kedepan satu data di EMIS. "Jadi Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha kalau mengambil data harus dari aplikasi yang sudah dikembangkan ini," ujarnya.
Kastolan mengaku apa yang dikerjakan oleh komponen empat dari Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) untuk pendataan sudah sangat luar biasa. Aplikasi EMIS juga diakuinya sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola untuk meminimalisir resiko kecurangan.
Nantinya, Emis ini menjadi bagian dari tanggungjawab Biro Humas Data dan Informasi (HDI) dalam tata kelola dan aransemennya. "Semoga nanti kita bisa melangkah lebih jauh lagi dari sekedar aplikasi ini," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro HDI, Ahmad Fauzin mengatakan EMIS 4.0 sebagai gerbang data, sudah sesuai Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPBEN). "Terkait aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Agama tidak boleh keluar dari kerangka arsitektur nasional dan kita juga mempunyai KMA 788 tahun 2021 yang itu adalah turunan dari Perpres 95 tahun 2018 terkait dengan pelaksanaan SPBE," tutur Fauzin.
Menurutnya, semua yang bergelayut untuk memberikan layanan kepada masyarakat, terutama di bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan harus berbasis dengan layanan lebih dekat kepada masyarakat melalui transformasi digital.
Fauzin menambahkan, salah satu hal yang paling penting adalah bagaimana produsen data membangun habit atau membangun tradisi dalam memproduksi data mulai dari merencanakan, mengolah, menyajikan, menyimpan hingga mempublikasikan.
"Maka, segala bentuk pembangunan aplikasi harus lebih berkembang, lebih responsif, lebih cepat karena EMIS ini sebagai pusat Sumber data untuk keseluruhan," pesannya.
Fauzin juga mengingatkan akan digital security. Menurutnya, hal ini sangatlah diperlukan untuk melakukan antisipasi dan mitigasi terjadinya anomali atau keanehan, hacker yang masuk ke dalam aplikasi.
"Oleh karena itu, digital safety itu juga memiliki peran penting agar bagaimana aplikasi atau pusat informasi yang sudah dibangun bisa terjaga dengan baik dan berjalan dengan baik," pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Sesditjen Pendidikan Islam, Sesditjen Bimas Kristen, Sesditjen Bimas Katolik, Sesditjen Bimas Hindu, Sesditjen Bimas Buddha, Direktur PD-Pontren dan Direktur PAI serta lebih dari 5000 peserta yang tergabung secara online.
Bagikan: