Bogor (Pendis) - Data diharapkan senantiasa valid dan up-to-date karena ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan satker-satker yang menjadi stakeholder Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Dinamisasi data dan informasi di lingkungan Kemenag RI terjadi dalam hitungan detik maka dibutuhkan sebuah wadah bersama yang mampu menjawab tantangan zaman tersebut. Kebijakan integrasi data dan sistem informasi menjadi jawaban sehingga layanan informasi publik yang bermutu menjadi jembatan meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan Kementerian Agama.
Kementerian Agama sebagai salah satu lembaga negara yang bertanggungjawab atas fungsi agama-keagamaan dan fungsi pendidikan menjadi penting peranannya dalam mendukung berbagai program pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya, terlebih untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat global yang saat ini tengah berkembang pesat.
Program-program RKP (Rencana Kerja Prioritas) dan K/L (Kementerian/Lembaga) yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pun diharapkan mampu berjalan sesuai dengan track yang telah ditetapkan. Tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (clean and good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan secara mudah cepat.
Dengan demikian, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk mampu memberikan berbagai informasi dan kebijakan yang sangat diperkukan serta mudah diakses kapan dan dimana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik kepada masyarakat.
"Sebagai contoh, sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2014, bahwa pernikahan di kantor KUA gratis. Maka informasi tersebut harus mampu diakses masyarakat secara luas," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama RI, Dr. Rudi Subiyantoro di Bogor (19/04/16).
Menurutnya saat ini masing-masing Ditjen sudah memiliki sistem aplikasi pendukung masing-masing yang telah berjalan sendiri diantaranya EMIS di Ditjen Pendidikan Islam, SISKOHAT di Ditjen PHU, namun belum terintegrasi dan secara luas menjadi layanan informasi publik yang benar-benar kuat. Rudi berharap Clean Governance sebagai citra yang ingin ditampilkan sebagai wajah Kementerian Agama, menjadi tugas tersendiri bagi PINMAS Kementerian Agama didukung oleh seluruh satker di lingkungan Kemenag RI.
Kemenag memiliki 4.477 satker, setiap satker memiliki karakteristik yang berbeda dan menghasilkan data yang berbeda-beda pula. Dengan rentang kendali data terhadap satuan kerja yang sangat sulit dilakukan karena jauhnya jangkauan dan beragamnya data dirasakan menjadi kendala tersendiri. Namun di sisi lain, Kemenag bertanggungjawab memberikan pembinaan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang secara langsung memberikan layanan kepada umat beragama dan seluruh satuan kerja di bawahnya.
Maka untuk mendukung kebijakan reformasi birokrasi, perlu dilakukan peningkatan kualitas tata kelola data dan layanan data serta informasi. Salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi adalah tingkat kepuasan masyarakat. Salah satu layanan Kemenag untuk masyarakat adalah meningkatnya layanan informasi publik.
Adapun road-map yang dimaksud oleh Kapus PINMAS Kemenag RI adalah, Makna Integrasi Data : 1) Mengharmonisasikan data Kemeneg ke dalam bentuk yang koheren; 2) Menghasilkan jawaban terhadap permintaan yang tak dapat dijawab oleh sumber data jika dilakukan secara terpisah atau parsial; 3) Tidak mengambil alih tugas dan kegiatan pengelolaan data yang dilakukan oleh satker di lingkungan Kementerian Agama. Kendala umum integrasi Data : 1) Heterogenitas data; 2) Otonomi sumber data; dan 3) Kualitas kinerja query data. Langkah menuju Integrasi Data : 1) Identifikasi keberadaan layanan sistem informasi publik; 2) Optimalkan pemanfaatan portal Kemenag dan Direktorat Jenderal; 3) Susun regulasi tata kelola sistem informasi; 4) Susun standar data Kemenag; 5) Susun standar layanan; dan 6) Susun data yang dikecualikan.
Sesuai dengan KMA Nomor 39 Tahun 2015, Visi Kemenag : Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Misi yang diemban Kementerian Agama antara lain: 1) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; 3) Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; 4) Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; 5) Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; 6) Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan 7) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
(sya/dod)
Bagikan: