Layanan Informasi Publik Jembatan Tingkat Kepuasan Masyarakat

Selasa, 19 April 2016 00:00 WIB
Pendis

Layanan Informasi Publik Jembatan Tingkat Kepuasan Masyarakat

Bogor (Pendis) - Data diharapkan senantiasa valid dan up-to-date karena ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan satker-satker yang menjadi stakeholder Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Dinamisasi data dan informasi di lingkungan Kemenag RI terjadi dalam hitungan detik maka dibutuhkan sebuah wadah bersama yang mampu menjawab tantangan zaman tersebut. Kebijakan integrasi data dan sistem informasi menjadi jawaban sehingga layanan informasi publik yang bermutu menjadi jembatan meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan Kementerian Agama.

Kementerian Agama sebagai salah satu lembaga negara yang bertanggungjawab atas fungsi agama-keagamaan dan fungsi pendidikan menjadi penting peranannya dalam mendukung berbagai program pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya, terlebih untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat global yang saat ini tengah berkembang pesat.

Program-program RKP (Rencana Kerja Prioritas) dan K/L (Kementerian/Lembaga) yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pun diharapkan mampu berjalan sesuai dengan track yang telah ditetapkan. Tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (clean and good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan secara mudah cepat.

Dengan demikian, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk mampu memberikan berbagai informasi dan kebijakan yang sangat diperkukan serta mudah diakses kapan dan dimana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai contoh, sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2014, bahwa pernikahan di kantor KUA gratis. Maka informasi tersebut harus mampu diakses masyarakat secara luas," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama RI, Dr. Rudi Subiyantoro di Bogor (19/04/16).

Menurutnya saat ini masing-masing Ditjen sudah memiliki sistem aplikasi pendukung masing-masing yang telah berjalan sendiri diantaranya EMIS di Ditjen Pendidikan Islam, SISKOHAT di Ditjen PHU, namun belum terintegrasi dan secara luas menjadi layanan informasi publik yang benar-benar kuat. Rudi berharap Clean Governance sebagai citra yang ingin ditampilkan sebagai wajah Kementerian Agama, menjadi tugas tersendiri bagi PINMAS Kementerian Agama didukung oleh seluruh satker di lingkungan Kemenag RI.

Kemenag memiliki 4.477 satker, setiap satker memiliki karakteristik yang berbeda dan menghasilkan data yang berbeda-beda pula. Dengan rentang kendali data terhadap satuan kerja yang sangat sulit dilakukan karena jauhnya jangkauan dan beragamnya data dirasakan menjadi kendala tersendiri. Namun di sisi lain, Kemenag bertanggungjawab memberikan pembinaan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang secara langsung memberikan layanan kepada umat beragama dan seluruh satuan kerja di bawahnya.

Maka untuk mendukung kebijakan reformasi birokrasi, perlu dilakukan peningkatan kualitas tata kelola data dan layanan data serta informasi. Salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi adalah tingkat kepuasan masyarakat. Salah satu layanan Kemenag untuk masyarakat adalah meningkatnya layanan informasi publik.

Adapun road-map yang dimaksud oleh Kapus PINMAS Kemenag RI adalah, Makna Integrasi Data : 1) Mengharmonisasikan data Kemeneg ke dalam bentuk yang koheren; 2) Menghasilkan jawaban terhadap permintaan yang tak dapat dijawab oleh sumber data jika dilakukan secara terpisah atau parsial; 3) Tidak mengambil alih tugas dan kegiatan pengelolaan data yang dilakukan oleh satker di lingkungan Kementerian Agama. Kendala umum integrasi Data : 1) Heterogenitas data; 2) Otonomi sumber data; dan 3) Kualitas kinerja query data. Langkah menuju Integrasi Data : 1) Identifikasi keberadaan layanan sistem informasi publik; 2) Optimalkan pemanfaatan portal Kemenag dan Direktorat Jenderal; 3) Susun regulasi tata kelola sistem informasi; 4) Susun standar data Kemenag; 5) Susun standar layanan; dan 6) Susun data yang dikecualikan.

Sesuai dengan KMA Nomor 39 Tahun 2015, Visi Kemenag : Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Misi yang diemban Kementerian Agama antara lain: 1) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; 3) Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; 4) Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; 5) Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; 6) Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan 7) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

(sya/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.