Pengadaan Harus Matang di Awal Perencanaan

Jumat, 7 Desember 2018 05:48 WIB
Pendis

Pengadaan Harus Matang di Awal Perencanaan

Bogor (Pendis) - Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Tentunya, dalam proses pengadaan dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. Tata cara dan prosedur dimaksud sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dan regulasi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Ali Saban pada kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pegawai Ditjen Pendis, Kamis (06/11). "Bahwa pengadaan barang dan jasa adalah hal rutin yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Dan itu harus dilakukan sesuai tata cara dan prosedur yang sudah diatur dalam Perpres 16 tahun 2018," ujar Ali Saban.

Narasumber dari Itjen Kemenag RI sebanyak 11 (sebelas) orang auditor yang tergabung dalam satu tim ini akan mendampingi dan memberikan materi terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa kepada peserta yang terdiri dari para pejabat pengadaan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam dan JFU di Bagian Umum dan BMN.

Pada kesempatan sesi kedua ini, materi yang disampaikan terkait perencanaan pengadaan oleh tiga narasumber sekaligus secara panel, Ali Saban, Ahmad Nida, dan Abdul Wahab.

Lebih lanjut Saban mengatakan bahwa, pengadaan harus sudah direncanakan dengan matang di awal penyusunan anggaran. Kemudian juga harus bisa diukur hasil dan manfaatnya, dan berbasis waktu. "Jadi ke depan, pengadaan harus dilakukan dengan baik, yaitu terrencana, terukur hasilnya, dan waktu," lanjut Saban.

Senada dengan Ali Saban, Ahmad Nida menegaskan juga terkait perencanaan pengadaan, sebelumnya harus dilakukan analisis kebutuhan terlebih dahulu secara langsung kepada calon sasaran pengguna (user) hasil dari pengadaan. Sehingga pengadaan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. "Untuk rencana pengadaan, dalam proses perencanaannya perlu dilakukan survei langsung kepada calon pengguna hasil pengadaan. Misalnya, rencana pengadaan alat pengolah data (komputer/laptop) untuk mengelola aplikasi Simak-BMN, kira-kira spesifikasinya seperti apa, dan lain sebagainya. Sehingga uang negara yang dibelanjakan memang sesuai kebutuhan, bukan berbasis anggaran," katanya.

Sementara narasumber ketiga, Abdul Wahab, ketika menanggapi pertanyaan salah satu peserta tentang penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) untuk jasa konsultan, dia menyatakan bahwa, setiap pengadaan harus ada HPS. Karena itu menjadi dasar atau patokan dalam menetapkan harga yang tepat. Di samping itu, HPS akan dipertanyakan oleh auditor di saat ada pemeriksaan. Terkait HPS jasa konsultan, Wahab menambahkan, bisa mengacu kepada Inkindo, yaitu Ikatan Nasional Konsultan Indonesia. Karena di sana ada standar harga konsultan, perencana, dan pengawas. "Dalam pengadaan, hal krusial yang juga harus diperhatikan adalah HPS, yang berguna sebagai patokan pejabat pengadaan dalam menetapkan harga pengadaan. Nah, perihal standar harga jasa konsultan, mungkin bisa mengacu pada harga yang ada di Inkindo. Dari situ bisa dijadikan standarisasi kita dalam membuat HPS jasa konsultan," terang Wahab. (ozi/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.