Bogor (Pendis) - Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Tentunya, dalam proses pengadaan dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. Tata cara dan prosedur dimaksud sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dan regulasi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Ali Saban pada kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pegawai Ditjen Pendis, Kamis (06/11). "Bahwa pengadaan barang dan jasa adalah hal rutin yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Dan itu harus dilakukan sesuai tata cara dan prosedur yang sudah diatur dalam Perpres 16 tahun 2018," ujar Ali Saban.
Narasumber dari Itjen Kemenag RI sebanyak 11 (sebelas) orang auditor yang tergabung dalam satu tim ini akan mendampingi dan memberikan materi terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa kepada peserta yang terdiri dari para pejabat pengadaan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam dan JFU di Bagian Umum dan BMN.
Pada kesempatan sesi kedua ini, materi yang disampaikan terkait perencanaan pengadaan oleh tiga narasumber sekaligus secara panel, Ali Saban, Ahmad Nida, dan Abdul Wahab.
Lebih lanjut Saban mengatakan bahwa, pengadaan harus sudah direncanakan dengan matang di awal penyusunan anggaran. Kemudian juga harus bisa diukur hasil dan manfaatnya, dan berbasis waktu. "Jadi ke depan, pengadaan harus dilakukan dengan baik, yaitu terrencana, terukur hasilnya, dan waktu," lanjut Saban.
Senada dengan Ali Saban, Ahmad Nida menegaskan juga terkait perencanaan pengadaan, sebelumnya harus dilakukan analisis kebutuhan terlebih dahulu secara langsung kepada calon sasaran pengguna (user) hasil dari pengadaan. Sehingga pengadaan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. "Untuk rencana pengadaan, dalam proses perencanaannya perlu dilakukan survei langsung kepada calon pengguna hasil pengadaan. Misalnya, rencana pengadaan alat pengolah data (komputer/laptop) untuk mengelola aplikasi Simak-BMN, kira-kira spesifikasinya seperti apa, dan lain sebagainya. Sehingga uang negara yang dibelanjakan memang sesuai kebutuhan, bukan berbasis anggaran," katanya.
Sementara narasumber ketiga, Abdul Wahab, ketika menanggapi pertanyaan salah satu peserta tentang penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) untuk jasa konsultan, dia menyatakan bahwa, setiap pengadaan harus ada HPS. Karena itu menjadi dasar atau patokan dalam menetapkan harga yang tepat. Di samping itu, HPS akan dipertanyakan oleh auditor di saat ada pemeriksaan. Terkait HPS jasa konsultan, Wahab menambahkan, bisa mengacu kepada Inkindo, yaitu Ikatan Nasional Konsultan Indonesia. Karena di sana ada standar harga konsultan, perencana, dan pengawas. "Dalam pengadaan, hal krusial yang juga harus diperhatikan adalah HPS, yang berguna sebagai patokan pejabat pengadaan dalam menetapkan harga pengadaan. Nah, perihal standar harga jasa konsultan, mungkin bisa mengacu pada harga yang ada di Inkindo. Dari situ bisa dijadikan standarisasi kita dalam membuat HPS jasa konsultan," terang Wahab. (ozi/dod)
Bagikan: