Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) merupakan unit eselon I yang mendapatkan amanah menggunakan anggaran terbesar selama 5 (lima) tahun terakhir. Besarnya jumlah anggaran menjadikan Ditjen Pendis mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam menentukan warna dan hasil opini atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LK-KA) secara keseluruhan. Jumlah satuan kerja (satker) yang hampir mencapai 4.000 menjadi tantangan tersendiri baik ketika awal penyusunan LK ataupun dalam proses akhir penyusunan. Ditjen Pendis menetapkan Tim Koreksi Laporan Keuangan (Tim LK) unaudited Tahun 2017 yang diketuai oleh Kepala Bagian Keuangan Aceng Abdul Azis untuk menjawab tantangan dimaksud. Tim ditugaskan bekerja mendampingi tim penyusun LK di provinsi yang dipandang masih memerlukan atensi dan asistensi.
Tujuan, Lokasi, dan Komposisi Tim
Secara khusus tim bertugas untuk menyelesaikan permasalahan teknis yang muncul dalam LK unaudited yang telah selesai dikoreksi oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah permasalahan yang perlu mendapatkan asistensi teknis diantaranya adalah: 1). rekapitulasi tunjangan profsi guru (TPG), 2). selisih SAK-SIMAK, 3). transfer keluar (TK)-transfer masuk ( TM ), 4). transaksi dalam konfirmasi (TDK) Pagu, 5). saldo tidak normal, 6). Jurnal tidak lazim, dan 7). Satken in active (MIN likuidasi). Tim LK akan melakukan pendampingan dan asistensi di 6 (enam) provinsi yaitu: 1). Aceh, 2). Sumatera Barat, 3). Jawa Barat, 4). Jawa Timur, 5). Sulewasi Selatan dan 6). Sulawesi Utara. Tim LK Ditjen Pendis melakukan kegiatan briefing sebelum berangkat untuk memastikan peta masalah dan koordinasi dengan tim LK provinsi. Sebagai bentuk koordinasi, tim LK Ditjen Pendis disusun dengan keanggotaan yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Direktorat APK, Ditjen Perbendaharaan), Sedangkan Kementerian Agama terdiri dari: Biro keuangan-Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta tim akuntansi, BMN dan pelaporan keuangan Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.
Hasil dan Laporan Tim
Asistensi-perbaikan data laporan keuangan khususnya program pendidikan Islam diharapkan telah rampung sebelum tanggal 23 Maret 2018. Hasil pendampingan akan dikompilasi, dianalisis oleh tim dan didampingi oleh Deny Singawirya, Kasubdit pada Direktorat APK, Kemenkeu. Hasil kerja tim selanjutnya akan dipresentasikan kepada Dirjen Pendidikan Islam. Hasil asistensi, pendampingan dan arahan dari Dirjen selanjutnya akan disusun menjadi LK resmi unaudited sebelum dilanjutkan pada proses berikutnya menjadi LK-audited. (dwe/imamjo/dod)
Bagikan: