Jakarta (Pendis) - Kebutuhan regulasi pada Ditjen Pendidikan Islam sangat banyak. Pemenuhan kebutuhan regulasi dilakukan melalui review, harmonisasi dan sinkronisasi terhadap regulasi yang telah out of date maupun penyusunan regulasi baru terhadap persoalan-persoalan yang belum diatur.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, menyarankan agar dibuat roadmap atau grand design regulasi di lingkungan Pendidikan Islam. Roadmap tersebut berisi informasi terkait kapan sebuah regulasi akan diterbitkan, sampai kapan masa berlakunya, serta kapan harus direview.
Hal itu disampaikan Isom ketika mengisi acara Review Regulasi Pendidikan Islam pada Rabu (15/11) di Jakarta.
"Jangan sampai ada PMA atau KMA yang umurnya sudah puluhan tahun tapi tidak tersentuh," terang Guru Besar IAIN Ternate ini.
Isom menerangkan bahwa regulasi harus bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan-perkembangan terbaru.
Tujuan regulasi, lanjut Isom, adalah untuk mengatur, tetapi jangan sampai regulasi yang dibuat terlalu kaku sehingga mempersulit munculnya inovasi-inovasi.
Kegiatan review regulasi ini fokus membahas draf KMA tentang Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) baik negeri maupun swasta. Sebelumnya draf KMA ini pernah dibahas pada pertengahan bulan April lalu dengan melibatkan pejabat kopertais wilayah. (Nanang/dod)
Bagikan: