Bandar Lampung (Pendis) - Pada dasarnya, reformasi birokrasi merupakan upaya melakukan perubahan dan pembaharuan sistem dan penyelenggaraan pemerintahan, baik aspek kelembagaan, ketatalaksanan, dan sumber daya manusia (ASN), demi terciptanya pemerintahan yang profesional, berintegritas, bersih dari KKN, dan melayani masyarakat secara akuntabel.
"Reformasi birokrasi di semua lembaga pemerintah harus diimplementasikan, untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan bebas dari KKN, serta meningkatnya pelayanan publik," tegas Isom pada Rabu (18/04).
Di hadapan peserta dan pejabat dari lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Isom menegaskan bahwa Kementerian Agama RI berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada setiap unit kerjanya melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), saat menyampaikan arahan pada kegiatan "Peningkatan Kompetensi Pengelola Tata Naskah Dinas Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi" yang dilselenggarakan Bagian Umum dan BMN Sekretriat Ditjen Pendidikan Islam di Bukit Randu Hotel Bandar Lampung, 18 s/d 20 April 2018.
ZI di lingkungan Kementerian Agama dapat terwujud, menurut Isom, setidaknya ada tiga indikator utama. Pertama, pelayanan terhadap masyarakat baik, salah satunya dalam pengelolaan administrasi. Kedua, pegawai (ASN) yang capable, kompeten, dan memahami tugas dan fungsinya. Ketiga, tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas. Ketiga indikator tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka mewujudkan wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama.
"Pendis memiliki komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang salah satunya dapat diimplementasikan melalui penataan tatalaksana. Di samping itu juga, adanya dukungan sumber daya aparatur sipil negara yang capable dan kompeten," terangnya.
Dalam hal pegawai yang capable dan kompeten, Isom menambahkan, bahwa pegawai harus melek (literasi) terhadap tugas dan fungsinya masing-masing; melek terhadap regulasi-regulasi yang berkembang; dan melek terhadap bidang administrasi dan manajerial.
"Hal-hal yang perlu dipahami oleh pegawai terkait pelaksanaan reformasi birokasi, harus literasi akan tusinya; literasi terhadap regulasi yang up to date; dan literasi bidang administrasi dan manajerial. Pengelolaan tata persuratan di lingkungan Kemenag harus mulai ditertibkan, dan setiap administrasi persuratan harus merujuk kepada KMA Nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agama," pungkas Isom. (ummuS/ozi/dod)
Bagikan: