Jakarta (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, berharap regulasi yang dihasilkan Ditjen Pendidikan Islam bersifat generik dalam arti berlaku antar Unit Eselon I di Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan pada kegiatan FGD Penyusunan Regulasi Pendidikan Islam pada Selasa (14/11) di Jakarta. Kegiatan ini membahas draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Banyak statuta yang prosesnya berjalan secara jumping (melompat) sehingga tidak terkontrol oleh Ditjen Pendidikan Islam, maka ke depan harus diatur standar operasional prosedur (SOP) tentang penyusunan statuta," terang Isom.
Draf KMA tentang Pedoman Penyusunan Statuta PTKN ini nantinya berlaku bukan hanya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PKTIN) saja, tetapi juga bagi perguruan tinggi negeri agama lain. Sehingga draf KMA ini bersifat generik.
Sebelumnya, pedoman penyusunan statuta mengacu pada KMA Nomor 520 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Pada Perguruan Tinggi Agama. Namun KMA tersebut perlu direvisi agar sejalan dengan regulasi-regulasi yang baru.
Kepala Subbag Hukum Ditjen Pendidikan Islam, Ibnu Anwaruddin, menjelaskan bahwa draf KMA tentang statuta ini sebelumnya pernah dibahas di Makassar pada awal September lalu. Ia berharap melalui FGD ini bisa mencapai tahap finalisasi sehingga dapat langsung diajukan ke Biro Hukum dan Kerjasaa Luar Negeri (KLN) untuk ditetapkan.
FGD Penyusunan Regulasi Pendidikan Islam ini diikuti oleh aparatur pada Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam. Adapun proses penyusunan dipandu oleh Imam Syaukani, Kabag Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi Biro Hukum dan KLN. (Nanang/dod)
Bagikan: