Tahun ini, Kementerian Agama Bangun 24 Rusunawa Pesantren

Selasa, 31 Oktober 2017 13:25 WIB
Pendis

Tahun ini, Kementerian Agama Bangun 24 Rusunawa Pesantren

Jakarta (Pendis) - Awal tahun 2017 ini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) M. Basuki Hadimuljono membuat kesepakatan bersama untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau pada lembaga pendidikan keagamaan berasrama melalui program bantuan pembangunan rumah susun (rusun) "Momorandum of Understanding Menag dan Menpupera untuk menyediakan rumah susun sewa untuk lembaga pendidikan Islam khususunya di pondok pesantren diimplementasikan dengan membangun 24 rusunawa di 14 propinsi se-Indonesia," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di Jakarta (30/10/2017).

Ke-24 titik rusunawa tersebut, lanjut penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, setiap propinsi ada 1 lokasi pesantren dan ada yang lebih dari 1 lokasi. Untuk yang 1 lokasi di setiap propinsi meliputi propinsi; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. "Sedangkan untuk yang propinsi yang diberi bantuan Rusunawa lebih dari satu adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur," kata Isom yang karena tandatangannyalah semua dana di Pendis bisa dicairkan.

Menyangkut pondok pesantren selaku penerima manfaat dari bantuan rusunawa sebagai tempat tinggal atau kamar santri tersebut, kata mantan eselon IV di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, tentunya mempunyai hak dan kewajiban terhadap gedung yang dibiayai oleh negara ini. "Setelah serah terima gedung, maka pondok pesantren hak dan kewajiban adalah mengelola dan memanfaatkan rusunawa dengan menanggung seluruh biaya operasionalnya," kata Sesditjen Pendis.

Sebagai informasi, lanjut Isom, bahwa pada tahap pra pembangunan rusunawa untuk santri pondok pesantren ini, pesantren yang telah ditetapkan menerima bantuan pembangunan gedung diharuskan mempunyai lahan/tanah yang sudah siap bangun ditandai dengan bukti sertipikat tanah (SHM). "Selain tahap seleksi proposal usulan pembangunan rusunawa dan lolos verifikasi administrasi, pesantren wajib menyiapkan Ijin Mendirikan Bangunan, IMB, beserta dokumen penting lainnya," kata Isom Yusqi.

"Semoga dengan adanya rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi santri ini, bisa menambah semangat belajar para santri dalam ber-tafaqquh fiddin," kata Isom yang pernah nyantri di salah satu pondok pesantren salaf di Malang-Jawa Timur ini. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.