Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Ditjen Pendis Bahas Statuta PTK

Rabu, 6 September 2017 00:00 WIB
Pendis

Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Ditjen Pendis Bahas Statuta PTK

Makassar (Pendis) - Salah satu rekomendasi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perlunya penyempurnaan regulasi tentang penyusunan statuta pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal itu diutarakan oleh Kabag Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Pendidikan Islam, M. Munir, pada acara Rapat Koordinasi Bidang Hukum, Perundang-Undangan dan Kerjasama Pendidikan Islam II, Selasa (05/09) di Makassar.

"Dari hasil kajian KPK terhadap PTK, diperoleh beberapa rekomendasi, salah satu rekomendasi yang urgen adalah penyempurnaan regulasi tentang penyusunan statuta," terang Munir di hadapan para peserta. KPK telah merilis hasil kajian tersebut pada 6 Februari 2017.

Munir menerangkan bahwa draf regulasi tentang penyusunan statuta ini sudah ada dari tahun 2016, tetapi masih sebatas pembahasan di internal Ditjen Pendis. Oleh sebab itu melalui rakor ini diharapkan dapat mengakomodir aspirasi dari pihak PTK. Jika memungkinkan, lanjut Munir, melalui rakor ini dapat mencapai tahap finalisasi.

Sampai berita ini ditulis, draf regulasi tentang penyusunan statuta pada PTK disepakati berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Format dalam bentuk PMA ini berimplikasi pada sifat regulasi yang umum/tidak mendetail. Adapun rinciannya bisa diturunkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Persoalan lain pada PTK yang disorot KPK adalah terkait pemberian izin dan tugas belajar. Selama ini pemberian izin dan tugas belajar mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Tetapi KMA tersebut dinilai masih banyak kekurangan sehingga harus direvisi untuk mengakomodir perkembangan-perkembangan terbaru.

Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Hukum, Perundang-Undangan, dan Kerjasama Pendidikan Islam II berlangsung selama 3 (tiga) hari pada 5 s/d 7 September 2017. Berdasarkan laporan panitia, narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Dirjen Pendidikan Islam, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan Kepala Biro Kepegawaian. Adapun peserta adalah dari UIN/IAIN/STAIN, Kopertais Wilayah, Inspektorat Jenderal, Biro Hukum dan KLN, Biro Ortala, Biro Kepegawaian dan Ditjen Pendidikan Islam. (nanang/dod)


Tags:

Bagikan: