Jakarta (Pendis) - Dikarenakan sangat berpotensi salah persepsi, multi dan salah penafsiran akan paham keagamaan, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin menegaskan bahwa guru agama di sekolah umum dan kampus; SD, SMP, SMU dan PTU harus bergelar sarjana agama. "Pelajaran agama (Islam, red.) tidak boleh diajarkan oleh yang bukan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dimana mereka tidak mempunyai pemahaman keagamaan yang baik dikarenakan tidak pernah mempelajari agama sebagai disiplin ilmu," kata Dirjen Pendis di hadapan para Rektor/Kepala PTKIN, Kakanwil Kemenag Propinsi dan sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama Tahun 2017 di Kawasan Ancol, Jakarta, Senin (27/02/2017).
Menurut penelitian The Wahid Institute pada tahun 2016, sitir alumnus Bonn University-Jerman ini, menyebutkan bahwa 53% siswa mengaku mendapatkan materi agama (Islam, red.) dari guru mereka di sekolah. "Dikarenakan masih menjadi rujukan utama dalam pembentukan wawasan keagamaan siswa di sekolah umum dan PTU maka sudah seharusnya sarjana matematika dan fisika tidak boleh mengajar agama Islam betapapun mereka faham dengan agama itu," imbuh Profesor Kamaruddin yang menuai menuai kontroversi dari pernyataannya ini di media sosial beberapa waktu lalu.
Masih dalam kesempatan itu, guru besar UIN Alauddin ini memaparkan layanan pendidikan agama dan keagamaan yang tentunya berkaitan dengan isu besar pendidikan Islam secara nasional. "Gambaran umum keagamaan bangsa Indonesia yang berkaitan erat dengan fenomena globalisasi, yang juga dirasakan oleh komunitas internasional adalah; pertama, Berkembangnya ideologi transnasional. Kedua, menguatnya pandangan keagamaan yang puritanistik. Dan ketiga, menguatnya politik identitas," kata Dosen Fakultas Adab yang menulis tentang "Kritik Sanad Cum Matan" ini.
Berkaitan dengan isu ideologi transnasional, Kamaruddin menguraikan bahwa Ini adalah konsekuensi dari globaliasasi. "Di Indonesia ada beberapa organisasi keagamaan yang semakin terasa eksistensinya, ini tidak hanya ada di Indonesia dan Timur Tengah namun di dunia barat juga terjadi. Di barat, malahan yang terjadi bukan diskursus hubungan antara Islam dan barat namun Islam di Barat. Bukan Islam and the west akan tetapi sudah bergeser menjadi Islam in the west," imbuh mantan pembantu rektor bidang kerjasama UIN Alauddin ini.
Terhadap fenomena pandangan keagamaan yang puritanistik, Kamaruddin menyoroti bahwa tantangan umat Islam tidak hanya radikalisme dan terorisme namun juga sektarianisme. Dan hubungannya dengan pendidikan Islam sangat terasa. "Di kalangan guru, paham puritanisme marak. Berdasarkan penelitan PPIM tahun 2016, ada 18% guru agama Islam yang menyatakan wajib hukumnya mengubah negara Indonesia menjadi negara Islam, khilafah Islamiyah. Penelitian LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada tahun 2010 juga menyebutkan bahwa 23,6% guru agama setuju dengan apa yang dilakukan organisasi radikal," kata mantan Komisi Hubungan Internasional MUI Sulawesi Selatan ini.
Tentang menguatnya politik identitas, lanjut Kamaruddin, yang berujung pada separatisme, ekstrimnya mengarah pada etnosentrisme/sukuisme. "Demokrasi yang dipilih untuk menjadi instrumen untuk mewujudkan cita-cita bangsa, the final goal of the nation, mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Demokrasi, bisa disalahgunakan di-misspersepsi bisa melahirkan banyak hal misalnya munculnya politik identitas. Dalam sejarahnya, banyak pengalaman empiris yang dialami Indonesia. Ini adalah tantangan Kementerian Agama khususnya pendidikan Islam," kata Kamaruddin Amin. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: