Dirjen Pendis: Guru Agama Harus Sarjana Agama

Selasa, 28 Februari 2017 15:33 WIB
Pendis

Dirjen Pendis: Guru Agama Harus Sarjana Agama

Jakarta (Pendis) - Dikarenakan sangat berpotensi salah persepsi, multi dan salah penafsiran akan paham keagamaan, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin menegaskan bahwa guru agama di sekolah umum dan kampus; SD, SMP, SMU dan PTU harus bergelar sarjana agama. "Pelajaran agama (Islam, red.) tidak boleh diajarkan oleh yang bukan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dimana mereka tidak mempunyai pemahaman keagamaan yang baik dikarenakan tidak pernah mempelajari agama sebagai disiplin ilmu," kata Dirjen Pendis di hadapan para Rektor/Kepala PTKIN, Kakanwil Kemenag Propinsi dan sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama Tahun 2017 di Kawasan Ancol, Jakarta, Senin (27/02/2017).

Menurut penelitian The Wahid Institute pada tahun 2016, sitir alumnus Bonn University-Jerman ini, menyebutkan bahwa 53% siswa mengaku mendapatkan materi agama (Islam, red.) dari guru mereka di sekolah. "Dikarenakan masih menjadi rujukan utama dalam pembentukan wawasan keagamaan siswa di sekolah umum dan PTU maka sudah seharusnya sarjana matematika dan fisika tidak boleh mengajar agama Islam betapapun mereka faham dengan agama itu," imbuh Profesor Kamaruddin yang menuai menuai kontroversi dari pernyataannya ini di media sosial beberapa waktu lalu.

Masih dalam kesempatan itu, guru besar UIN Alauddin ini memaparkan layanan pendidikan agama dan keagamaan yang tentunya berkaitan dengan isu besar pendidikan Islam secara nasional. "Gambaran umum keagamaan bangsa Indonesia yang berkaitan erat dengan fenomena globalisasi, yang juga dirasakan oleh komunitas internasional adalah; pertama, Berkembangnya ideologi transnasional. Kedua, menguatnya pandangan keagamaan yang puritanistik. Dan ketiga, menguatnya politik identitas," kata Dosen Fakultas Adab yang menulis tentang "Kritik Sanad Cum Matan" ini.

Berkaitan dengan isu ideologi transnasional, Kamaruddin menguraikan bahwa Ini adalah konsekuensi dari globaliasasi. "Di Indonesia ada beberapa organisasi keagamaan yang semakin terasa eksistensinya, ini tidak hanya ada di Indonesia dan Timur Tengah namun di dunia barat juga terjadi. Di barat, malahan yang terjadi bukan diskursus hubungan antara Islam dan barat namun Islam di Barat. Bukan Islam and the west akan tetapi sudah bergeser menjadi Islam in the west," imbuh mantan pembantu rektor bidang kerjasama UIN Alauddin ini.

Terhadap fenomena pandangan keagamaan yang puritanistik, Kamaruddin menyoroti bahwa tantangan umat Islam tidak hanya radikalisme dan terorisme namun juga sektarianisme. Dan hubungannya dengan pendidikan Islam sangat terasa. "Di kalangan guru, paham puritanisme marak. Berdasarkan penelitan PPIM tahun 2016, ada 18% guru agama Islam yang menyatakan wajib hukumnya mengubah negara Indonesia menjadi negara Islam, khilafah Islamiyah. Penelitian LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada tahun 2010 juga menyebutkan bahwa 23,6% guru agama setuju dengan apa yang dilakukan organisasi radikal," kata mantan Komisi Hubungan Internasional MUI Sulawesi Selatan ini.

Tentang menguatnya politik identitas, lanjut Kamaruddin, yang berujung pada separatisme, ekstrimnya mengarah pada etnosentrisme/sukuisme. "Demokrasi yang dipilih untuk menjadi instrumen untuk mewujudkan cita-cita bangsa, the final goal of the nation, mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Demokrasi, bisa disalahgunakan di-misspersepsi bisa melahirkan banyak hal misalnya munculnya politik identitas. Dalam sejarahnya, banyak pengalaman empiris yang dialami Indonesia. Ini adalah tantangan Kementerian Agama khususnya pendidikan Islam," kata Kamaruddin Amin. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.