Jakarta (Pendis) - Menteri Agama Fachrul Razi siang ini menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 kepada unit eselon I Kemenag, termasuk Ditjen Pendidikan Islam. Selanjutnya dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas oleh para pejabat Eselon I di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Menag berpesan dan menegaskan pada seluruh jajarannya untuk tidak korupsi dan mengkomersilkan jabatan. "Jangan komersilkan jabatan. Itu perbuatan yang sangat tidak adil. Kita tahu agama pun mengajarkan pemimpin yang dapat amanah harus adil. Jangan korupsi. Kalau anda menemukan dugaan korupsi, silahkan laporkan. Selain itu, manfaatkan DIPA sebaik-baiknya. Ini tangung jawab kita bukan hanya kepada rakyat pemerintah dan presiden tapi juga kepada Tuhan. Mudah mudahan kita bisa membawa Kemenag ke arah yang lebih baik lagi," ucap Menag.
Disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin usai pemandatangan Pakta Integritas bahwa tahun 2020, Kementerian Agama memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp65.060.948.695.000,-. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi utama Kementerian Agama, yaitu Agama dan Pendidikan, dan apa yang telah diamanahkan ini, kita terima dan harus dilaksanakan serta dipertanggung jawabkan dengan sebaiknya, pungkasnya. (Hikmah)
Bagikan: