Kementerian Agama Akan Bayarkan Inpasing Guru Tahun 2017

Kamis, 2 Maret 2017 04:30 WIB
Pendis

Kementerian Agama Akan Bayarkan Inpasing Guru Tahun 2017

Jakarta (Pendis) - Pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan membayar inpasing bagi 82 ribu guru dengan jumlah total anggaran sebesar 1,2 Trilyun. "Anggaran inpasing bagi guru dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sudah dianggarkan pada tahun 2017 ini dan akan dibayarkan untuk 82 ribu guru," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, di hadapan sejumlah pejabat di Lingkup Kementerian Agama dan para Kakanwil Kementerian Agama propinsi agar diteruskan ke Kepala Bidang Madrasah di daerah, Senin (27/02/2017) sore.

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah mendata sebanyak 121 ribu guru yang telah diinpasing. Namun, imbuh Kamaruddin, hanya 82 ribu guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). "Menurut aturan, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan bila terlebih dahulu diverifikasi terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). Dan Itjen telah memverifikasi sebanyak 82 ribu, dan yang belum diverifikasi sebanyak 39 ribu guru," kata Kamaruddin Amin.

Sekedar memberi informasi, lanjut Dirjen Pendis, guru kita ada 2 macam, yaitu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Non-PNS. "Guru Non-PNS adalah yang jadi objek inpassing. Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru. Bila guru sudah lama mengajar, maka kepangkatannya disesuaikan. Misalnya hasil inpassingnya IIIC atau IIID dst, ketika dia di-inpassing maka gajinya harus disesuaikan tunjangan sertifikasinya. Jika selama ini mereka menerima tunjangan sertifikasi itu 1,5 juta misalnya, maka ketika setelah di-inpasing misalnya golongannya IIID maka harus menerima 2 juta. Sejumlah 500 ribu kekurangannya harus ditambah/dibayarkan," ungkap mantan pengajar Fakultas Adab UIN Alaudin Makassar ini.

Dari 121 ribu guru itu, lanjut Kamaruddin Amin, Kementerian Agama harus membayar hutang inpassingnya pada tahun 2015, 2016 dan 2017. "Kementerian Agama punya hutang ke guru selama 3 tahun yang harus dibayarkan sebanyak 5,4 Trilyun," kata mantan Sekretaris Ditjen Pendis ini di kawasan Ancol Jakarta.

Dari 82 ribu yang telah diverifikasi ini, kata Kamaruddin, ternyata hutangnya setiap tahun (2015-2017) sebesar 1,2 Trilyun dan sudah dibayarkan pada tahun 2015, dan untuk tahun 2016 belum dibayarkan. "Komitmen saya, akan dituntaskan verifikasi 39 ribu guru pada tahun 2017 ini. Dan setelah selesai diverifikasi, Kemenag harus membayar hutang mulai pada tahun 2015-2018 berjumlah 1,8 Trilyun," kata Kamaruddin yang merupakan pejabat eselon I termuda ketika menerima SK sebagai Dirjen Pendis pada tahun 2014 lalu. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.