Jakarta (Pendis) - Pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan membayar inpasing bagi 82 ribu guru dengan jumlah total anggaran sebesar 1,2 Trilyun. "Anggaran inpasing bagi guru dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sudah dianggarkan pada tahun 2017 ini dan akan dibayarkan untuk 82 ribu guru," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, di hadapan sejumlah pejabat di Lingkup Kementerian Agama dan para Kakanwil Kementerian Agama propinsi agar diteruskan ke Kepala Bidang Madrasah di daerah, Senin (27/02/2017) sore.
Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah mendata sebanyak 121 ribu guru yang telah diinpasing. Namun, imbuh Kamaruddin, hanya 82 ribu guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). "Menurut aturan, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan bila terlebih dahulu diverifikasi terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). Dan Itjen telah memverifikasi sebanyak 82 ribu, dan yang belum diverifikasi sebanyak 39 ribu guru," kata Kamaruddin Amin.
Sekedar memberi informasi, lanjut Dirjen Pendis, guru kita ada 2 macam, yaitu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Non-PNS. "Guru Non-PNS adalah yang jadi objek inpassing. Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru. Bila guru sudah lama mengajar, maka kepangkatannya disesuaikan. Misalnya hasil inpassingnya IIIC atau IIID dst, ketika dia di-inpassing maka gajinya harus disesuaikan tunjangan sertifikasinya. Jika selama ini mereka menerima tunjangan sertifikasi itu 1,5 juta misalnya, maka ketika setelah di-inpasing misalnya golongannya IIID maka harus menerima 2 juta. Sejumlah 500 ribu kekurangannya harus ditambah/dibayarkan," ungkap mantan pengajar Fakultas Adab UIN Alaudin Makassar ini.
Dari 121 ribu guru itu, lanjut Kamaruddin Amin, Kementerian Agama harus membayar hutang inpassingnya pada tahun 2015, 2016 dan 2017. "Kementerian Agama punya hutang ke guru selama 3 tahun yang harus dibayarkan sebanyak 5,4 Trilyun," kata mantan Sekretaris Ditjen Pendis ini di kawasan Ancol Jakarta.
Dari 82 ribu yang telah diverifikasi ini, kata Kamaruddin, ternyata hutangnya setiap tahun (2015-2017) sebesar 1,2 Trilyun dan sudah dibayarkan pada tahun 2015, dan untuk tahun 2016 belum dibayarkan. "Komitmen saya, akan dituntaskan verifikasi 39 ribu guru pada tahun 2017 ini. Dan setelah selesai diverifikasi, Kemenag harus membayar hutang mulai pada tahun 2015-2018 berjumlah 1,8 Trilyun," kata Kamaruddin yang merupakan pejabat eselon I termuda ketika menerima SK sebagai Dirjen Pendis pada tahun 2014 lalu. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: