Jakarta (Pendis) - Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, mendatangi kantor Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta pada Senin (20/03/2017). Kedatangannya bersama dengan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Gajah Putih Zulkarnain menanyakan langsung kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin terkait proses Transformasi STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang sudah diajukan.
Dukungan Kepala Pemerintahan di daerah Aceh Tengah terhadap perkembangan Pendidikan Islam tersebut, tak hanya dalam bentuk moril saja, namun partisipasi Pemerintah Daerah juga diwujudkan dalam bentuk penghibahan tanah seluas 14,5 hektar agar lembaga pendidikan tinggi di daerahnya bisa terus berkembang.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin yang menerima kunjungan tersebut, menyambut baik niat pihak STAIN Gajah Putih dan juga Bupati Aceh Tengah. Namun terkait proses transformasi, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait beberapa lembaga pendidikan tinggi yang sudah diseleksi. "Masih ada beberapa STAIN yang masih antri di KemenPAN-RB untuk diputuskan seleksinya, setelah itu kita baru bisa mengambil langkah terkait seleksi terhadap STAIN yang lain," ujar Kamaruddin.
Sementara itu di tempat terpisah, Agus Soleh selaku Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, menjelaskan bahwa keputusan dari KemenPAN-RB ditunggu banyak pihak terkait proses transformasi lembaga Pendidikan Tinggi, karena langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh Kementerian Agama menunggu hasil tersebut. "Jadi STAIN Gajah Putih ini sudah mengajukan proses transformasi, namun kita belum bisa memberikan jadwal presentasi dan visitasi sebelum adanya keputusan dari KemenPAN-RB," jelasnya. Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa tidak ada syarat khusus bagi lembaga Pendidikan Tinggi yang ingin mengajukan transformasi, selain adanya syarat akreditasi yang telah ditentukan. Namun dalam proses presentasi yang kita gelar, maka kita akan bisa menilai bahwa STAIN tersebut layak atau tidak untuk kita ajukan ke KemenPAN-RB, dan kelayakan tersebut diantaranya memenuhi unsur antusiasme masyarakat sekitar terhadap kebutuhan lembaga Pendidikan Tinggi yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui, bahwa proses transformasi dari STAIN menjadi IAIN atau IAIN menjadi UIN, harus melalui beberapa tahap diantaranya adalah proses pengajuan kepada Kementerian Agama, proses presentasi dan visitasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, proses di KemenPAN-RB, proses di Sekretariat Negara, baru muncul Keputusan Presiden sebagai proses akhir yang memutuskan bahwa lembaga Pendidikan Tinggi tersebut sah menjadi IAIN atau UIN. Hingga saat ini, ada 8 STAIN dan 3 Sekolah Tinggi Keagamaan lain yang diajukan oleh Kementerian Agama yang masih diproses di KemenPAN-RB. Kedelapan STAIN tersebut adalah STAIN Al-Falah Jayapura, STAIN Kudus Jawa Tengah, STAIN Pare-Pare Sulawesi Selatan, STAIN Watampone Sulawesi Tengah, STAIN Pamekasan Jawa Timur, STAIN Curup Bengkulu, STAIN Bangka Belitung dan STAIN Kediri Jawa Timur. "Ke-8 STAIN tersebut masih harus melengkapi Grand Design yang diminta oleh KemenPAN-RB sebagai syarat seleksi, selanjutnya kita akan meminta para STAIN tersebut untuk segera mengirimkan Grand Design agar proses di KemenPAN-RB bisa lebih cepat," terang Lelis Tsuroya Herniatin selaku Kepala Seksi Bina Kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. (Zahirul/dod)
Bagikan: