Transformasi STAIN Gajah Putih Takengon, Tunggu Keputusan KemenPAN-RB

Senin, 20 Maret 2017 20:50 WIB
Pendis

Transformasi STAIN Gajah Putih Takengon, Tunggu Keputusan KemenPAN-RB

Jakarta (Pendis) - Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, mendatangi kantor Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta pada Senin (20/03/2017). Kedatangannya bersama dengan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Gajah Putih Zulkarnain menanyakan langsung kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin terkait proses Transformasi STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang sudah diajukan.

Dukungan Kepala Pemerintahan di daerah Aceh Tengah terhadap perkembangan Pendidikan Islam tersebut, tak hanya dalam bentuk moril saja, namun partisipasi Pemerintah Daerah juga diwujudkan dalam bentuk penghibahan tanah seluas 14,5 hektar agar lembaga pendidikan tinggi di daerahnya bisa terus berkembang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin yang menerima kunjungan tersebut, menyambut baik niat pihak STAIN Gajah Putih dan juga Bupati Aceh Tengah. Namun terkait proses transformasi, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait beberapa lembaga pendidikan tinggi yang sudah diseleksi. "Masih ada beberapa STAIN yang masih antri di KemenPAN-RB untuk diputuskan seleksinya, setelah itu kita baru bisa mengambil langkah terkait seleksi terhadap STAIN yang lain," ujar Kamaruddin.

Sementara itu di tempat terpisah, Agus Soleh selaku Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, menjelaskan bahwa keputusan dari KemenPAN-RB ditunggu banyak pihak terkait proses transformasi lembaga Pendidikan Tinggi, karena langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh Kementerian Agama menunggu hasil tersebut. "Jadi STAIN Gajah Putih ini sudah mengajukan proses transformasi, namun kita belum bisa memberikan jadwal presentasi dan visitasi sebelum adanya keputusan dari KemenPAN-RB," jelasnya. Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa tidak ada syarat khusus bagi lembaga Pendidikan Tinggi yang ingin mengajukan transformasi, selain adanya syarat akreditasi yang telah ditentukan. Namun dalam proses presentasi yang kita gelar, maka kita akan bisa menilai bahwa STAIN tersebut layak atau tidak untuk kita ajukan ke KemenPAN-RB, dan kelayakan tersebut diantaranya memenuhi unsur antusiasme masyarakat sekitar terhadap kebutuhan lembaga Pendidikan Tinggi yang lebih baik.

Sebagaimana diketahui, bahwa proses transformasi dari STAIN menjadi IAIN atau IAIN menjadi UIN, harus melalui beberapa tahap diantaranya adalah proses pengajuan kepada Kementerian Agama, proses presentasi dan visitasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, proses di KemenPAN-RB, proses di Sekretariat Negara, baru muncul Keputusan Presiden sebagai proses akhir yang memutuskan bahwa lembaga Pendidikan Tinggi tersebut sah menjadi IAIN atau UIN. Hingga saat ini, ada 8 STAIN dan 3 Sekolah Tinggi Keagamaan lain yang diajukan oleh Kementerian Agama yang masih diproses di KemenPAN-RB. Kedelapan STAIN tersebut adalah STAIN Al-Falah Jayapura, STAIN Kudus Jawa Tengah, STAIN Pare-Pare Sulawesi Selatan, STAIN Watampone Sulawesi Tengah, STAIN Pamekasan Jawa Timur, STAIN Curup Bengkulu, STAIN Bangka Belitung dan STAIN Kediri Jawa Timur. "Ke-8 STAIN tersebut masih harus melengkapi Grand Design yang diminta oleh KemenPAN-RB sebagai syarat seleksi, selanjutnya kita akan meminta para STAIN tersebut untuk segera mengirimkan Grand Design agar proses di KemenPAN-RB bisa lebih cepat," terang Lelis Tsuroya Herniatin selaku Kepala Seksi Bina Kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. (Zahirul/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.