Pelaksanaan perumusan regulai kepala madrasah

Pelaksanaan perumusan regulai kepala madrasah

Bekasi (Pendis) - Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan transformasi digital dalam mengelola lembaga pendidikan.

Salah satunya untuk mengetahui kinerja kepala madrasah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, mulai tahun 2024 akan dilakukan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) secara digital.

Untuk itu, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar menekankan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk meningkatkan kompetensinya dalam bidang IT.

"Guru, kepala dan juga pengawas harus memiliki kompetensi di bidang IT. Mau tidak mau harus mengikuti arus perkembangan, khususnya kepada pengawas," tandas Thobib saat membuka giat Reviu Finalisasi Regulasi GTK Madrasah di Bekasi pada Jum'at,  (26/04/2024) malam.

Thobib menyampaikan pengawasan yang dilakukan secara digital akan sangat menghemat waktu dan tenaga serta akan lebih efisien. Hal ini juga akan memudahkan pengawas yang memiliki kawasan luas dan daerah yang sulit dijangkau.

"Saya harap, dengan pelaksanaan penilaian kinerja secara digital, diharapkan tata kelola madrasah semakin baik, efektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, kata Thobib, kinerja kepala madrasah dapat diketahui secara realtime. Kemajuan madrasah dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan setiap saat. 

Perumusan regulai tentang kepala madrasah ini dilaksanakan di hotel Santika Bekasi pada 26-28 April 2024 yang melibatkan perwakilan kanwil kemenag provinsi, pengawas madrasah, dan kepala madrasah.