Jakarta (Kemenag) — Pemerintah terus menunjukkan perhatian terhadap penguatan pendidikan Islam melalui konsolidasi lintas sektor di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat strategis yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, Kemenag memperkuat langkah koordinasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna memastikan keberlanjutan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
Pertemuan yang turut dihadiri oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Direktorat Pendidikan Pesantren, serta Subdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), membahas berbagai tantangan dalam perluasan akses Dana Abadi.
Dalam arahannya, Dirjen Pendis menyoroti pentingnya perhatian afirmatif negara terhadap lembaga pendidikan Islam sebagai bagian dari amanat konstitusi dan kebijakan nasional pendidikan. Meskipun saat ini dana abadi telah terbagi ke dalam beberapa bidang seperti Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi, namun kebutuhan afirmasi khusus untuk pesantren dan PTKI masih menjadi perhatian serius.
“Kita harus mendorong penyelarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan di lapangan. Pendidikan Islam adalah pilar penting dalam membentuk karakter bangsa,” ujar Prof. Amien di Jakarta pada Senin (16/6/2025).
Dalam rapat tersebut, dibahas pula pentingnya sinergi lintas unit di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam dalam menyusun strategi teknokratis dan argumentasi hukum untuk mendukung penyusunan skema alokasi dana secara berkelanjutan. Kemenag berkomitmen memperkuat tata kelola dan kapasitas lembaga dalam pengelolaan dana berbasis kinerja dan akuntabilitas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat ekosistem pendidikan Islam yang unggul dan berdaya saing global, dengan memastikan dukungan kebijakan dan pendanaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi tentang keadilan akses dan keberpihakan negara terhadap masa depan pendidikan keagamaan,” pungkas Prof. Amien.
Bagikan: