Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno
Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali membahas dan mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, peningkatan mutu, dan profesionalisme kepala madrasah sebagai pemimpin satuan pendidikan Islam.
Dalam forum diskusi membahas berbagai dinamika pelaksanaan PMA 58/2017 mulai dari proses penugasan, pengangkatan, hingga evaluasi kinerja kepala madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno dalam arahannya menegaskan pentingnya revisi peraturan dan juga reposisi kepala madrasah sebagai agen perubahan dalam ekosistem pendidikan Islam.
“Kepala madrasah adalah motor penggerak transformasi. Ia bukan sekadar administratif, tetapi harus menjadi teladan dalam kepemimpinan akademik, moral, dan inovasi. Maka regulasi harus mampu menumbuhkan kepemimpinan yang visioner dan berkarakter,” tegasnya.
Suyitno juga menambahkan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam memperkuat peran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang unggul dan inklusif.
Menurut Suyitno bahwa PMA Nomor 58 Tahun 2017 sendiri mengatur secara rinci mengenai syarat, mekanisme pengangkatan, masa tugas, penilaian kinerja, serta pemberhentian kepala madrasah. Namun seiring perkembangan, sejumlah isu lapangan mengemuka, termasuk perlunya harmonisasi dengan kebijakan kepegawaian ASN, pemetaan kebutuhan kepala madrasah, dan sinkronisasi dengan regulasi Kemendikbudristek terkait kepala sekolah.
Plh. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fahrurozi menegaskan bahwa penguatan regulasi kepala madrasah merupakan bagian dari strategi besar transformasi pendidikan madrasah. “Kepala madrasah bukan hanya manajer, tapi pemimpin pembelajaran. Maka regulasinya harus adaptif, tegas, dan mendukung profesionalisme,” ujarnya.
Dalam pembahasan ini, sejumlah masukan strategis juga mengemuka, seperti pentingnya pelatihan kepemimpinan bagi calon kepala madrasah, penguatan sistem merit, serta insentif berbasis kinerja dan capaian mutu madrasah.
Kementerian Agama akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini sebagai bahan revisi atau penyempurnaan regulasi dalam rangka menjawab tantangan baru di dunia pendidikan Islam. Diharapkan, kepala madrasah ke depan memiliki kejelasan regulatif sekaligus ruang inovasi dalam mengembangkan madrasah unggul, moderat, dan berdaya saing global.
Tags:
PMA,GTKMadrasagBagikan: