Akselerasi Literasi Madrasah, Kemenag Latih Pustakawan dan Laboran

Rabu, 13 Oktober 2021 08:25 WIB
Pendis

Akselerasi Literasi Madrasah, Kemenag Latih Pustakawan dan Laboran

Yogyakarta (Pendis) --- Akselerasi peningkatan literasi di madrasah yang tengah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) memerlukan kontribusi dari seluruh pihak termasuk unsur pustakawan dan laboran.

Untuk meningkatkan keterlibatan pustakawan dan laboran dalam proses peningkatan literasi madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi Pustakawan dan Laboran Madrasah. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, 11-15  Oktober 2021 di Yogyakarta. 

"Di era sekarang semua kita harus mengubah mindset, termasuk pustakawan dan laboran. Pustakawan sejatinya tidak hanya berhenti pada pelayanan pustaka, tetapi juga harus  menjadi agen diseminasi dan penyebaran ilmu pengetahuan,” ungkap Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain saat membuka acara, Senin (11/10/2021). 

“Perpustakaan dan laboratorium harus dijadikan sebagai sumber ilmu dan tempat yang nyaman untuk pengkajian teori-teori keilmuan," tambahnya. 

Zain melanjutkan, pustakawan dan laboran merupakan ujung tombak kemajuan literasi lembaga-lembaga pendidikan kita. 

“Di mana pun kita berkunjung, kota-kota yang maju selalu ditopang oleh lembaga pendidikan dan perpustakaan yang maju,” tandas Zain.

Kasubdit Bina Guru MA, M, Sidik Sisdiyanto menyampaikan kegiatan ini akan diselenggarakan secara bertahap menjadi 3 angkatan, dengan total.peserta 120 pustakawan dan 120 laboran madrasah se-Indonesia. 

Sidik berharap setelah mengikuti Kegiatan ini para pustakawan memiliki kompetensi profesional sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 Tentang  Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Peraturan Kepala Perpusnas no. 24 Tahun 2017  tentang  Standar Kompetensi  Jabatan  Fungsional Pustakawan. 

"Setelah kegiatan ini, diharapkan juga Laboran madrasah menguasai empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008. 1) Kompetensi Kepribadian; 2) Kompetensi Sosial;  3) Kompetensi Administratif; dan 4). Kompetensi Profesional," ungkap Sidik. 

Selanjutnya, Direktorat GTK Madrasah sedang menyiapkan draft Keputusan Menteri Agama Tentang Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah.

“Insya Allah tahun depan Pustakawan dan Laboran madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif sebagaimana guru madrasah,” tutup Sidik.


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag