Jakarta (Kemenag) - Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI mengadakan pertemuan membahas naskah akademik dan draft rancangan undang-undang guru.
Dalam Term of Reference (Kerangka Acuan Kerja-red) yang dikirimkan, kajian terhadap Rancangan Undang-Undang Guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme controling, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menilai bahwa UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. "UU 14 tahun 2005 sudah kadaluarsa. sehingga mendesak untuk direvisi," ujar Suyitno di Jakarta, Senin (23/07/2018).
Menurut Suyitno, pemisahan undang-undang guru dan dosen urgen untuk dilakukan mengingat permasalahan dan kondisi riil di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno.
Lebih lanjut Suyitno, menganggap bahwa UU 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini. Selain itu mantan Dekan Fisip UIN Palembang ini juga menginginkan tunjangan fungsional guru diaktifkan kembali, usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Ujianto Singgih; Tenaga Ahli Komisi X, Henny Listyowati; Direktur GTK Madrasah; Tim Legal Drafter (peneliti utama) dan Tim Peneliti. (maryani/dod)
Bagikan: