Depok (Kemenag) – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyembelihan halal sesuai syariat Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menggelar Webinar Nasional Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) bertema “Menjadi Juru Sembelih Halal: Fikih, Etika, dan Standar Sertifikasi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan terbuka untuk masyarakat umum pada Sabtu (31/5/2025).
Tercatat sebanyak 129 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia turut ambil bagian dalam pelatihan ini, mulai dari perwakilan lembaga keagamaan hingga instansi pemerintahan, baik dari wilayah Depok maupun luar kota.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UID, yang juga bertindak sebagai keynote speaker, Acep Muwahid menekankan pentingnya pemahaman fikih secara komprehensif dalam menjalankan profesi juru sembelih halal. Menurutnya, keterlibatan akademisi, ulama, dan ahli di bidang ini sangat penting dalam menjaga nilai-nilai hifz ad-din (menjaga agama) dan hifz an-nafs (menjaga jiwa), khususnya dalam konsumsi produk hewani yang halalan thayyiban.
Sementara itu, Encep Hidayat, Dekan Fakultas Syariah UID sekaligus pakar fikih muamalah menyampaikan bahwa praktik penyembelihan dalam Islam memiliki dimensi ibadah yang mencakup aspek ritual, etik, dan sosial.
“Penyembelihan hanya sah jika dilakukan oleh Muslim yang berakal, menyebut nama Allah, dan menggunakan alat tajam yang memutus saluran pernapasan, makanan, dan dua pembuluh darah utama,” tegasnya, merujuk pada QS Al-Hajj: 34 dan Al-Ma’idah: 3.
Selain aspek fikih, beliau juga menyoroti pentingnya etika dalam penyembelihan, seperti tidak menyembelih di depan hewan lain dan memastikan hewan dalam kondisi tenang. Alat yang digunakan pun tidak boleh dari tulang, kuku, atau benda tumpul, sesuai larangan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Pembahasan dilanjutkan dengan pengenalan standar sertifikasi JULEHA oleh BPJPH-MUI. Sertifikasi ini, menurut Dr. Encep, menjadi jaminan bahwa juru sembelih tidak hanya paham teknis dan fikih, tapi juga higienitas dan prosedur modern di Rumah Potong Hewan (RPH).
Peserta juga diajak membahas isu-isu aktual, seperti:
Bolehkah non-Muslim mengonsumsi daging sembelihan halal?
Apakah juru sembelih boleh menerima upah?
Bagaimana hukum penyembelihan massal menggunakan alat semi otomatis?
Dr. Encep menambahkan, kurangnya pelatihan juru sembelih bersertifikat di beberapa daerah kerap menyebabkan penyimpangan syariat, terutama saat hari raya kurban di wilayah pedesaan yang minim pendampingan resmi.
Sebagai tindak lanjut, Fakultas Syariah UID berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan serta BPJPH. Targetnya, pelatihan lanjutan dan sertifikasi resmi JULEHA akan diselenggarakan secara luring pada tahun mendatang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat yang berbasis ilmu, kontekstual, dan berdampak nyata. Seluruh peserta mendapatkan e-sertifikat dan akses materi presentasi sebagai bentuk dokumentasi pembelajaran.
Bagikan: