Direktur GTK: Guru Harus Moderat, Inovator dan Inspirator.

Rabu, 13 April 2022 16:55 WIB
Pendis

Direktur GTK memberikan pengarahan kepada tim pengelola PPG

Malang (Pendis) – Kementerian Agama terus mendorong  praktik baik implementasi nilai-nilai moderasi beragama di madrasah. Mengingat telah banyak dijumpai praktik intoleran di negara kita. Ini merupakan persoalan besar yang kita hadapi.

Demikian dituturkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain saat memberikan pengarahan kepadada tim pengelola Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2022.

Menurut Zain, peran dan posisi guru, khususnya di madrasah, sangat berpengaruh dan berada pada garda terdepan dalam mentransfer nilai-nilai tersebut kepada peserta didik.

“Pemahaman agama yang moderat menjadi penting dalam upaya mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama di tempatnya mengajar,” ujar Zain di Malang, Senin (12/04/2022).

Zain menegaskan guru ataupun tendik harus “MODIS”. Modis merupakan sebuah akronim dari kata Moderat, Inovator dan Inspirator.

“Saya menginginkan guru-guru kita di madrasah dapat modis, yakni moderat, inovator, dan inspirator,” tegasnya.

Zain menjelaskan, Moderat, dalam arti, guru harus selalu menghindari perilaku atau pengungkapan yang ekstrem. Inovator, yakni guru yang selalu memiliki rasa ingin tahu sehingga mendorong dirinya menciptakan serta memperkenalkan gagasan barunya.

“Yang terakhir inspirator, diharapkan setiap guru yang profesional dapat menjadi inspirasi bagi semua yang ada disekelilingnya, baik bagi peserta didik, sesama guru dan tendik, bahkan masyarakat,” jelasnya.

Dalam akhir arahannya, Zain berharap dengan menginsersi nilai-nilai tersebut, bahaya radikal akan teratasi dan 2 hingga 3 tahun kedepan guru-guru madrasah zero intoleran.
 


Pendis

Tags:

madrasah

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag