Bogor (Pendis) -- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, mengatakan bahwa pengalaman akademik menjadi syarat pengawas madrasah. Hal ini disampaikan saat memberikan arahan dalam acara Penyusunan Regulasi KKM dan Anggota Pokjawas Angkatan 2, di Bogor, Selasa (01/09).
"Bagi saya pengalaman akademik juga harus dipertimbangkan sebagai syarat menjadi pengawas madrasah, karena ketika seorang telah membuat tulisan ilmiah terkait kepengawasan ditambah telah melaksanakan praktik-praktik kepengawasan ini sudah lebih dari cukup untuk menjadi modal awal sebagai pengawas madrasah," ujar Suyitno.
Dikatakan Suyitno, bahwa dalam reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), prodi supervisi menjadi salah satu wacana yang sedang diusulkan. Sehingga nantinya ketika prodi ini sudah benar-benar dibuka tidak menutup kemungkinan akan ada rekrutmen CPNS untuk Pengawas Madrasah.
"Saat ini LPTK sudah membuka prodi supervisi, kita bisa melaksanakan rekrutmen CPNS untuk Pengawas Madrasah,"jelas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Suyitno berharap, kedepan dengan menjadikan pengalaman akademik dan adanya prodi supervisi, maka dapat memberikan ruang kepada generasi muda yang berprestasi untuk dapat menjadi pengawas padrasah. Menurutnya, hal tersebut memberikan angin baru dalam peningkatan mutu madrasah.
Kepala Seksi Bina GTK MA, Rusdi Batun mengatakan, saat ini Juknis Kelompok Kerja madrasah dan Juknis Kelompok Kerja Pengawas sedang difinalisasi. “Setelah rampung, Juknis KKM dan Pokjawas akan diuji publik dengan melibatkan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Kasi Tenaga Kependidikan Kanwil Provinsi,” ujar Rusdi.
Dikatakan Rusdi, Kegiatan diikuti oleh 40 Peserta yg terdiri dari Ketua Kelompok Kerja Madrasah, Ketua Pokjawas Provinsi, pengawas dan Pegawai Ditjen Pendis. setelah melalui diskusi panjang drengan 2 angkatan kegiatan.
(Ridho/MY)
Bagikan: