Bogor (Pendis) - Kementerian Agama melalui Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal (GTK RA) terus berupaya menyusun Pentunjuk Teknis Penilaiang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah, melalui kegiatan ini juknis yang telah disusun akan menjadi acuan teknis dalam melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dan pengawas madrasah 31/05.
Direktur GTK Madrasah, Zain saat dihubungi panitia, juknis ini akan mengatur tentang tata cara penilaian kenaikan pangkat guru dan dan penagawas madrasah, dengan penggunakan aplikasi yang telah di semart kan oleh Kementarian Agama. Menurutnya hal ini sebagai bentuk peng ejawantahan undang-undang, bahwa dalam rangka meningkatkan layanan peningkatan kinerja dan pengembangan karir guru dan pengawas madrasah, perlu penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dan pengawas madrasah, penilaian ini dilaksanaka secara elektronik/online. zain berharap kedepan terus dapat memberikan pelayanan lebih baik .
Kasubdit MI/MTs, Ainur Rafiq, penyusunan juknis penilaian angka kredit guru dan pengawas madrasah menggunakan platform digital menjadi sangat relevan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program transformasi digital merupakan program prioritas Menteri Agama, Sehingga harapan kita semua layanan umat dalam hal ini layanan kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dapat dilakukan secara digital sebagai implementasi dari program transformasi digital di tahun 2022.
Kasubdit GTK RA, Irhas Sobirin, Penggunaan Aplikasi Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah bertujuan untuk mempermudah pengolahan hasil penilaian angka kredit jabatan fungsional guru, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan untuk penetapan angka kredit guru dan Pengawas Madrasah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 20 perwakilan tim penilai dari unsur guru, pengawas madrasah,tim biro kepegawaian dan OKH.
Tags:
JuknisPAKBagikan: