Bandung (Pendis) - Seorang pengawas harus mampu menjadi penjernih persoalan guru di bawah. Atau dengan kata lain, pengawas adalah orang tua bagi guru. Demikian disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan saat memberikan arahan dalam Workshop Kepengawasan Raudlatul Athfal di Bandung, Ahad (22/04).
"Seorang pengawas RA juga harus hadir di lembaga pendidikan untuk melakukan pendampingan sebagai upaya membangun keunggulan RA," ujar Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.
Dikatakan Nur Kholis bahwa pengawas adalah aparatur pemerintah sebagai kelompok satuan bersama, tapi tugas dan fungsinya tetap berbeda. Sedangkan Inpektorat fungsinya sebagai mediator peringatan dini dari permasalahan permasalahan tentang kepatuhan dan ketidaksesuaian administrasi.
"Terkait pengawasan yang dilakukan Inpektorat sejatinya adalah memberikan kepastian akan berjalannya tugas dan fungsi," imbuh Doktor lulusan Universitas Bonn, Jerman.
Terkait Inspektorat, lanjut Nur Kholis, akan mendampingi pengawas RA/Madrasah dalam melakukan evaluasi dan monitoring. "Kami akan memberikan catatan pada pengawas RA agar mengikuti pada aturan juknis yang terkait pada pengawasan RA, sehingga bisa memberikan catatan yang konstruktif di masing masing wilayah tempat tugas bapak ibu pengawas," imbuhnya.
Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan RA, Siti Sakdiyah berharap dengan terlaksananya kegiatan ini pentingnya pengawas sebagai ujung tombak kementerian dalam memonitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan khususnya di RA, sebagai pendukung tugas dan fungsi kepengawasan, baik fungsi akademik dan fungsi manajerial. "Selanjutnya sebagai bahan analisis pengambilan kebijakan program peningkatan kualitas layanan pendidikan RA," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 pengawas RA representatif seluruh pengawas RA di Indonesia. (maryani/herman/dod)
Bagikan: