Jakarta (Pendis) - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Arskal Salim, memberikan apresiasinya kepada semua pihak, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, yang telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-7/PB/2019. Peraturan yang dikeluarkan per tanggal 16 Mei 2019 itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian.
Apresiasi itu disampaikan oleh Arskal Salim saat membuka rapat pembahasan yang secara khusus memperjelas aturan tersebut pada Selasa, tanggal 18 Juni 2019 di ruang Rapat Ditjen Pendis Kementerian Agama Jl.Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Selain dihadiri oleh pihak Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan Direktorat PTKI Kementerian Agama, juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Forum Kepala Biro PTKIN, Forum Satuan Pengawas Internal PTKIN, Forum Perencanaan PTKIN, Forum Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PTKIN, Pokja Pengembangan Riset Keagamaan Ditjen Pendis, dan Perencanaan Ditjen Pendis.
Menurut Guru Besar UIN Jakarta itu, terdapat banyak keluhan dari dosen PTKI yang mendapatkan bantuan riset baik dari Direktorat maupun PTKIN bersangkutan yang terbebani dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan secara detail sehingga yang dirasakan jauh lebih sulit membuat LPJ Keuangan dibanding dengan menyelenggarakan risetnya sendiri. "Bahkan, tidak sedikit yang menyatakan merasa tidak nyaman lagi akibat risetnya telah dilakukan secara serius, namun harus mengembalikan keuangan yang menjadi temuan," ungkap Arskal. Oleh karenanya, diharapkan dengan kehadiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang baru ini dapat menimalisasi atas beban dosen dalam membuat laporan keuangan untuk kegiatan penelitian.
Menurut Aang Junaidi, Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IIC pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, peraturan yang baru lahir ini didorong atas perubahan paradigma pelaporan, yang semula berbasis proses sebagaimana yang terjadi hingga tahun 2016 menjadi berbasis keluaran atau output, yang dimulai sejak 2017. "Oleh karenanya, kini kita diberikan 2 (dua) pilihan apakah perencanaan dalam penganggaran dan pelaporannya nanti berbasis input atau berbasis output. Jika berbasis input maka aturan yang digunakan adalah SBM (Standar Biaya Masukan) sedangkan berbasis output maka aturannya SBK (Standar Biaya Keluaran)," paparnya. Jika aturan berbasis SBM, maka sejak perencanan anggaran pada satuan kerja seperti Direktorat PTKI dan PTKIN sudah harus dirinci atas penggunaan anggaran dan akun yang pas. Sedangkan aturan berbasis SBK maka bisa diakukan secara "gelondongan". Peraturan Dirjen Perbendaharan ini khusus mengatur tentang SBK yang sudah dimodifikasi sehingga bisa mempermudah dan memperingan pertanggungjawaban keuangan penelitian.
Dalam rapat tersebut terungkap, sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Forum Kepala Biro PTKIN, Khoirun Nas yang menjabat sebagai Kepala Biro pada UIN Jakarta, agar di tahun anggaran 2020 disarankan menggunakan SBK, bukan SBM, sehingga memudahkan dalam banyak hal.
Roziki, auditor Itjen Kementerian Agama, mengharapkan agar pertemuan ini perlu ditindaklanjuti dengan melahirkan regulasi yang memayungi pelaporan penggunaan keuangan penelitian khususnya bagi perguruan tinggi keagamaan Islam. "Kita berharap agar di ending kegiatan penelitian itu tidak ada persoalan, yang ditandai dengan pelaporan yang memadai sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, kehadiran regulasi pelaporan penting dirumuskan bersama," ungkap Roziki.
Suwendi, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat PTKI, di akhir rapat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penataan pada aspek regulasi dan pelayanan yang terkait penyelenggaraan peneltiian dan optimalisasi pemanfaatan hasil riset. "Kita telah melahirkan SK Dirjen Pendis terkait dengan basis regulasi perencanaan dan pembagian alokasi BOPTN Penelitian untuk semua satker PTKIN. Di sisi pelayanan, juga telah dilahirkan layanan onlie litapdimas sebagai basis pengajuan proposal, mekanisme penilaian proposal di antaranya melalui ACRP (Annnual Conference on Research Proposal), dan pemanfaatn hasil riset, diantaranya dengan program penerbitan 5.000 buku," papar doktor UIN Jakarta itu. Namun demikian, diakui bahwa regulasi yang memayungi terkait pelaporan dan pertanggungjawaban dana penelitian perlu ditata secara sempurna. Dengan lahirnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini, menurut Suwendi, menjadi pintu masuk untuk merumuskan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih simpel dan tidak membebani peneliti. (S-1/dod)
Bagikan: