Kemenag Apresiasi Penyederhanaan Laporan Keuangan Penelitian

Kamis, 20 Juni 2019 00:00 WIB
Pendis

Kemenag Apresiasi Penyederhanaan Laporan Keuangan Penelitian

Jakarta (Pendis) - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Arskal Salim, memberikan apresiasinya kepada semua pihak, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, yang telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-7/PB/2019. Peraturan yang dikeluarkan per tanggal 16 Mei 2019 itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian.

Apresiasi itu disampaikan oleh Arskal Salim saat membuka rapat pembahasan yang secara khusus memperjelas aturan tersebut pada Selasa, tanggal 18 Juni 2019 di ruang Rapat Ditjen Pendis Kementerian Agama Jl.Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Selain dihadiri oleh pihak Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan Direktorat PTKI Kementerian Agama, juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Forum Kepala Biro PTKIN, Forum Satuan Pengawas Internal PTKIN, Forum Perencanaan PTKIN, Forum Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PTKIN, Pokja Pengembangan Riset Keagamaan Ditjen Pendis, dan Perencanaan Ditjen Pendis.

Menurut Guru Besar UIN Jakarta itu, terdapat banyak keluhan dari dosen PTKI yang mendapatkan bantuan riset baik dari Direktorat maupun PTKIN bersangkutan yang terbebani dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan secara detail sehingga yang dirasakan jauh lebih sulit membuat LPJ Keuangan dibanding dengan menyelenggarakan risetnya sendiri. "Bahkan, tidak sedikit yang menyatakan merasa tidak nyaman lagi akibat risetnya telah dilakukan secara serius, namun harus mengembalikan keuangan yang menjadi temuan," ungkap Arskal. Oleh karenanya, diharapkan dengan kehadiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang baru ini dapat menimalisasi atas beban dosen dalam membuat laporan keuangan untuk kegiatan penelitian.

Menurut Aang Junaidi, Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IIC pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, peraturan yang baru lahir ini didorong atas perubahan paradigma pelaporan, yang semula berbasis proses sebagaimana yang terjadi hingga tahun 2016 menjadi berbasis keluaran atau output, yang dimulai sejak 2017. "Oleh karenanya, kini kita diberikan 2 (dua) pilihan apakah perencanaan dalam penganggaran dan pelaporannya nanti berbasis input atau berbasis output. Jika berbasis input maka aturan yang digunakan adalah SBM (Standar Biaya Masukan) sedangkan berbasis output maka aturannya SBK (Standar Biaya Keluaran)," paparnya. Jika aturan berbasis SBM, maka sejak perencanan anggaran pada satuan kerja seperti Direktorat PTKI dan PTKIN sudah harus dirinci atas penggunaan anggaran dan akun yang pas. Sedangkan aturan berbasis SBK maka bisa diakukan secara "gelondongan". Peraturan Dirjen Perbendaharan ini khusus mengatur tentang SBK yang sudah dimodifikasi sehingga bisa mempermudah dan memperingan pertanggungjawaban keuangan penelitian.

Dalam rapat tersebut terungkap, sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Forum Kepala Biro PTKIN, Khoirun Nas yang menjabat sebagai Kepala Biro pada UIN Jakarta, agar di tahun anggaran 2020 disarankan menggunakan SBK, bukan SBM, sehingga memudahkan dalam banyak hal.

Roziki, auditor Itjen Kementerian Agama, mengharapkan agar pertemuan ini perlu ditindaklanjuti dengan melahirkan regulasi yang memayungi pelaporan penggunaan keuangan penelitian khususnya bagi perguruan tinggi keagamaan Islam. "Kita berharap agar di ending kegiatan penelitian itu tidak ada persoalan, yang ditandai dengan pelaporan yang memadai sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, kehadiran regulasi pelaporan penting dirumuskan bersama," ungkap Roziki.

Suwendi, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat PTKI, di akhir rapat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penataan pada aspek regulasi dan pelayanan yang terkait penyelenggaraan peneltiian dan optimalisasi pemanfaatan hasil riset. "Kita telah melahirkan SK Dirjen Pendis terkait dengan basis regulasi perencanaan dan pembagian alokasi BOPTN Penelitian untuk semua satker PTKIN. Di sisi pelayanan, juga telah dilahirkan layanan onlie litapdimas sebagai basis pengajuan proposal, mekanisme penilaian proposal di antaranya melalui ACRP (Annnual Conference on Research Proposal), dan pemanfaatn hasil riset, diantaranya dengan program penerbitan 5.000 buku," papar doktor UIN Jakarta itu. Namun demikian, diakui bahwa regulasi yang memayungi terkait pelaporan dan pertanggungjawaban dana penelitian perlu ditata secara sempurna. Dengan lahirnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini, menurut Suwendi, menjadi pintu masuk untuk merumuskan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih simpel dan tidak membebani peneliti. (S-1/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah