Jakarta (Pendis) - Kemenag bahas petunjuk teknis tata cara pengangkatan kepala madrasah sebagai tindak lanjut dari Implementasi PMA 58 tahun 2017. Hari ini, Rabu (26/9) di Jakarta.
Kasubdit Bina GTK MA/MAK, Kastolan mengatakan pembahasan juknis ini merupakan langkah implementasi PMA 58 tahun 2017 dan mengkaji penerapan juknis di lapangan. "Bagaimana juknis ini (apabila) sulit diterapkan dan apakah juknis ini bertentangan dengan regulasi yang ada," Kata Kastolan.
Penerapan juknis ini, menurut Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah sebagai upaya perbaikan sistem pengangkatan kepala madrasah. "Madrasah kita 95% swasta, banyak mengangkat dan memilih sendiri sesuai kehendak yayasan," kata Sakdiyah.
Direktur GTK Madrasah, Suyitno mengatakan madrasah sudah menjadi prioritas orang tua dalam memilih lembaga pendidikan. Kepala madrasah memiliki peran penting yang bertanggungjawab atas kondisi madrasah ke depan.
"Madrasah kita sekarang sudah menjadi tujuan bukan opsi lagi, jangan sampai terjadi distrust pada madrasah," jelas Suyitno.
Suyitno, juga menekankan setidaknya kepala madrasah mampu memiliki 3 kompetensi. Pertama, menciptakan anak didik pintar.Kedua, memastikan anak didik berkarakter. Ketiga, membangun jiwa enterpreneur di lingkungan madrasah.
"Enterpreneur penting agar madrasah lebih mandiri, misal ada kursi rusak tidak perlu nunggu DIPA, cukup bisa dicover dari bisnis yang dikelola" kata Guru Besar UIN Palembang ini.
Hadir juga dalam pertemuan diantaranya Inspektur Investigasi Kemenag, Pusdiklat Kemenag, Pejabat Lingkungan GTK Madrasah, perwakilan Pokjawas, Kepala Madrasah dan beberapa Kasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota. (maryani/dod)
Bagikan: