Surabaya (Pendis) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama membuka Pendaftaran Bantuan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Guru. Giat dilaksanakan selama 4 (empat) hari, sejak 23 s.d. 26 Mei 2022 di Surabaya.
Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah menjelaskan bahwa saat ini kita sedang memasuki era VUCA (Vulatality/ bergejolak, Uncertainty/ketidakpastian, Complexity/ kompleks dan Ambigiuty/ ambigu). Oleh karenanya, birokrasi sebagai pelayan masyarakat harus simpel, sederhana sebagaimana disebut dalam buku Jin Kang Moller, the Simplicity playbook for innovators, paparnya ketika memberikan arahan dalam kegiatan Workshop Admin KKGTK Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (25/05/2022).
Selain itu menurut Zain ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar target kegiatan yang sudah direncanakan bisa terlaksana dengan baik. Pertama, setiap kegiatan harus terdokumentasikan dengan baik, kedua, harus simplicity, sederhana dengan melakukan perubahan mindsite bagi admin, kabid dan kasi dalam memberikan pelayanan kepada publik, ketiga, agility (lincah), yakni menciptakan birokrasi yang lincah dengan memanfaatkan kemajuan ICT dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga akurat, transparan dan akuntabel, imbuhnya.
"Satu rupiah yang kita investasikan untuk pengembangan SDM akan kita rasakan dampaknya pada beberapa tahun ke depan. Sehingga uang rakyat tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi proses pembelajaran dan layanan pendidikan yang berkualitas, tandasnya.
Menurut Makinuddin sebagai Konsultan Bantuan Pokja Guru menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan tentang langkah dan tahapan bantuan tahun anggaran 2022 serta penggunaan aplikasi KKGTK dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan validasi Pokja yang akan menerima bantuan, paparnya.
Selain itu, menurut Makin, bagian yang penting disampaikan pada kegiatan ini antara lain :
1.Tujuan pemberian bantuan (Block Grand) kepada Pokja;
2.Perangkat, langka, dan tahap untuk mencapai tujuan pemberian bantuan kepada Pokja;
3.Pengenalan para pihak (stakeholder) yang terlibat dalam kegiatan untuk mencapai tujuan bantuan;
4.Mekanisme, koordinasi, prosedur kerja, dan sistem pelaporan pemberian bantuan;
5.Organisasi, tugas, dan tanggung jawab admin masing-masing jenjang;
6.Timeline kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penyiapan SK penerima bantuan;
7.Detail penggunaan aplikasi, pengenalan fitur dalam aplikasi, dan aturan main sebagai admin kabupaten, kota maupun provinsi, dll, pungkasnya.
Forum workshop Admin KKGTK Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dihadiri oleh admin KKGTK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, JFU, JFT, PPNPN, Kasubdit Bina GTK MA/MAK dan Direktur GTK Madrasah.
Bagikan: