Bandung (Kemenag), Kementerain Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktr Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan Rapat koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan I pada 29-31 Agustus 2022 di Bandung.
Direktur Jenderal Pendiidkan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan salah satunya adalah membahas, merumuskan dan memutuskan terkait pengumuman kelulusan hasil pretest PPG yang telah di laksanakan beberapa wakt yang lalu secara daring.
Memanfaatkan kesempatan pertemuan ini, yang dihadiri oleh perwakilan subkoordinator kanwil kemenag provinsi se-Indonesia dan LPTK Kerjasama Kementerian Agama dalam pelaksanaan PPG, menurut Guru Besar UIN Gunung Jati Bandung menyampaikan dalam penyelesaian PPG, Kementerian Agama sedang menyiapkan mekanisme baru melalui program PMU Kemenag-LPDP, pada tahap awal tersedia kuota 10.000 untuk guru mapel PAI maupun umum, oleh karenanya perlu dirumuskan strategis agar proses administrasi maupun teknis pelaksanaannya bisa terelokasi dan terealiasi dengan baik. Tegasnya.
Selanjutnya, maka dalam penyelesaian PPG ini diperlukan permusan timeline yang baik dengan mengakomodir semua pihak dengan berlasakan keadilan dan terbuka, maka harus dilakukan pola-pola koordinasi yang efesien dan efektif oleh para steakholder, agar rumusan timeline yang diusulkan segera diputuskan sehingga bisa berjalan baik dan segera. Tegas pria yang akrab di sapa prof. Dhani.
Hal yang tidak kalah menarik isu-isu terkait guru pada kesempatan pertemuan ini juga, Prof. Dhani menyebutkan bahwa dalam hal eksistensi LPTK di masa yang akan datang, disebutkan dalam draft RUU sisdiknas yang terbaru (regulasi pijakan yang mengikat kepada seluruh pemangku kepentingan dalam pemberdayaan guru dalam mengambil kebijakan), menempatkan guru yang belum melaksanakan PPG, untuk memperoleh penghasilan tambahan harus dihormati, dengan begini dikhawatirkan PPG bukan menjadi pilihan utama walaupun secara eksplesit menyebutkan sebelum menjadi guru diharuskan mengikuti PPG terleih dahulu. Sebutnya.
Sebelum mengakhiri arahan, Dirjen Pendis, menuturkan bahwa hal yang menjadi perhatian bersama juga adalah sistem perekrutan PPPK bagi guru dan tenaga kependidikan perlu merumuskan secara matang dengan dengan berasaskan keterbukaan dan berkeadilan. Selain itu, dalam KMA nomor 1006 tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian dan penangan serius terkait pendataan guru dan tendik di madrasah, maka perlu diberikan pemahaman bahwa data merupakan hal yang sangat penting terutama melalui Aplikasi SIMPATIKA. Selama ini kebijakan berkaitan dengan data selalu diambil berdasarkan SIMPATIKA. Tuturnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan berharap dengan pertemuan ini dihasilkan putusan final terkait dengan hasil pengumuman hasil pretes PPG yang sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya karena hasilnya sangat ditunggu oleh para guru di seluruh Indonesia serta juga isu-isu penitng lainnya.
Sebagai penutup, M. Zain menegaskan bahwa forum ini bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi serta putusan-putusan strategis yang nanti menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang baik dan berpihak. Tegasnya.
Tags:
guruBagikan: