Kemenag Nilai Angka Kredit 892 Guru dan Pengawas Madrasah pada Tahap 3

Rabu, 10 Mei 2023 07:25 WIB
Pendis

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain memberi arahan kepada para tim penilai.

Bogor (Pendis) - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali melakukan sidang penilaian angka kredit guru dan pengawas madrasah tahap ketiga melalui E-PAK Rupawan. Pada tahap ketiga ini ada sebanyak 892  guru dan pengawas yang sidang penilaian angka kredit ini.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dedikasi dan kerja keras tim penilai yang telah memaksimalkan kinerjanya dalam menyelesaikan penilaian tersebut.

Ia memaparkan, proses penilaian ini tidak lagi secara manual akan tetapi sudah menggunakan sepenuhnya secara online. Menurutnya, menuju Era Society 5.0 menuntut berbagai sektor turut bertransformasi ke arah digital demi kemudahan dan kenyamanan.

"Semua proses pengajuan untuk sidang angka kredit guru dan pengawas dilakukan secara online," ujar Zain dihadapan para tim penilai di Bogor, Selasa (9/5/2023).

Untuk itu, lanjut Zain, Direktorat GTK Madrasah terus berusaha menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan dimana aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kalender. 

"Aplikasi E-PAK ini merupakan implementasi transformasi digital Kemenag sebagai program mandatory Gusmen, Yaqut Cholil Qoumas, dan harus berdampak langsung pada perbaikan, kecepatan dan ketepatan layanan publik," jelas Zain. 

Transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, dimana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karir. 

Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka. Dimana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.

Sementara itu, Kasubdit Bina Gur RA Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Irhas Shobirin menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan pangkat sejak terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Atas dasar tersebut, Kementerian Agama membuka pengajuan kenaikan pangkat guru dan pengawas hingga 30 Maret lalu dengan jumlah pengajuan sebanyak 3088 guru dan pengawas.

Proses sidang penilaian angka kredit guru dan pengawas ini dilakukan sebanyak empat tahap yang akan berlangsung hingga Juni mendatang.

"PAK itu nanti terakhir sampai akhir Juni, kalau Juni ia mengajukan sudah tidak bisa untuk penilaian angka kredit, nanti ke depannya akan memakai SKP seluruhnya," terangnya.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah