Depok (Pendis ) --- Program peningkatan kompetensi guru madrasah melalui kelompok organisasi profesi guru mendapat perhatian penuh dari Kementerian Agama. Saat ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sedang menyusun panduan teknis bantuan bagi 21.808 Kelompok Kerja Guru (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas). 2-5 September 2020 di Depok Jawa Barat.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan bantuan ini merupakan progam pemerintah dan Bank Dunia untuk peningkatan kompetensi dan kualitas guru madrasah.
Progam ini disadari oleh Suyitno merupakan tantangan yang berat yang harus menghasilkan outcome berupa peningkatan kualitas pendidikan madrasah. “ini menjadi beban berat yang harus sama sama kita kawal agar hasil bisa maksimal” jelasnya.
Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah menyampaikan bahwa petunjuk teknis bantuan yang sedang disusun akan berlaku untuk empat tahun kedepan mulai tahun 2021 sampai tahun 2024.
Sakdiyah menambahkan sasaran dari bantuan ini diperuntukan bagi KKG guru MI, MGMP MTs mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris dan MGMP MA mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Bahasa Inggris dan Ekonomi, MGBK, KKM dan Pokjawas
“Fokus utama bantuan untuk tingkat MI adalah meningkatkan numerasi, literasi dan sains sedangkan untuk tingkat di atas MI fokus pada mata pelajaran sians, sosial, dan bahasa”. Tambah perempuan alumni UIN Walisongo Semarang
Melihat pentingnya program ini, Sakdiyah berharap agar organisasi guru madrasah mempersiapkan diri sejak sekarang dengan mempersiapkan proposal bentuk pelatihan yang inovatif dan berdampak pada peningkatan kualitas guru madrasah dan umumnya kualitas pendidikan madrasah.
“Mulai sekarang dipikirkan ide dan proposalnya untuk nanti diajukan pada tahun 2021. Proposalnya juga dikirim via online melalui website yang akan disiapkan Kementerian Agama.” Jelasnya sambil mengingatkan untuk tetap menunggu informasi resmi dan mengikuti petunjuk teknis bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM dan Pokjawas.
(Asro/MY)
Bagikan: