Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAU) menerima kunjungan Audiensi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (09/05) di lantai 6 Gedung Kementerian Agama Jakarta.
Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan aspirasi konstituen terkait dengan kesejahteraan guru. Sekretaris Komisi V, Askweni menanyakan terkait dengan tunjangan yang biasa diterima guru Non-PNS yang besarannya Rp 250.000 per bulan terhenti sejak bulan Juli 2017.
"Bagaimana kondisi tunjangan yang 250 (Rp 250.000 per bulan. Red) kok tidak dibayarkan lagi sejak juli 2017," tanya Askweni.
Kasubbag TU Direktorat GTK Madrasah, Sidik Sisdiyanto menjelaskan terkait tunjangan fungsional bagi guru honorer tidak bisa dibayarkan lagi seiring dengan keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.
Namun, Sidik menjelaskan tahun 2018 Kementerian Agama sudah menyiapkan tunjangan insentif bagi guru Non-PNS yang besarannya sama Rp 250.000 per bulan sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018.
Kasi Bina Guru MI/MTs, Mustofa Fahmi juga menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tunjangan insentif sudah tersedia. Namun masih menunggu keluarnya Perpres agar tunjangan insentif guru Non-PNS di bawah Kemenag dan Kemndikbud bisa sama-sama dibayarkan.
"Tunjangan fungsional yang sekarang namanya insentif, diberikan hanya untuk Guru Tetap Yayasan yang sudah mengajar selama 2 tahun berturut-turut dengan nominal sebesar Rp 250.000 per bulan," jelas Fahmi terkait dengan persyaratan guru yang berhak mendapat tunjangan insentif.
Hadir juga dalam audiensi antara lain para Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan berikut stafnya sebanyak 16 orang, Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda, Kasi Bina Tenaga Kependidikan MI/MTs Sahrul Shobirin, Kasi Bina Tenaga Kependidikan RA, Miratul Maratik serta beberapa orang staf. (maryani/asro/dod)
Bagikan: