Kemenag Tetapkan PAK Guru dan Pengawas Madrasah Tahap II

Pendis
Herman Kontributor
Selasa, 16 Agustus 2022 08:52 WIB
Pendis

Penetapan PAK Guru Angkatan 2

Bogor (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melakukan kegiatan sidang penilaian angka kredit guru dan pengawas (angkatan II). Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan nama pengusul guru dan pengawas yang telah dinilai untuk kenaikan pangkatnya ke IV/b.

Kasubdit Bina Guru MI/MTs, Ainurrafiq, sangat berterimakasih kepada tim penilai yang telah meluangkan waktu untuk melakukan penialaian angka kredit ini secara online.

“Tentunya terkait dengan penilaian ini tidak mudah, karena bapak ibu penilai harus dapat meluangkan waktunya sampai berhari hari untuk melakukan penilaian, dokumen yang dinilai tentunya sangat banyak pengusul atau pendaftar yang akan dinilai penilaian secara online,” terang Rofiq di Bogor, Jum'at (12/08/2022).

Rofiq menerangkan dokumen yang dikirim oleh pendaftar telah memenuhi kreteria dan telah melalui hasil Verifikasi oleh admin baik admin Kankemenag kota atau wilayah.

"Penilaian Online dengan aplikasi E-PAK merupakan hasil kolaborasi Direktorat GTK Madrasah dengan Biro Kepegawaian," tambahnya.

Kasubdit Bina Guru RA, Irhas Sobirin berharap kegiatan penetapan angka kredit tahap 2 ini berjalan dengan lancar, dengan hasil yang tepat dan cepat.  Penilaian menggunkan Aplikasi inu, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada guru dan pengawas yang telah mengirimkan dokumennya untuk dilakukan penilaian.

Penetapan nama hasil penilaian angka kredit angkatan 2 , Guru yang lulus 254 dan yang tertolak 190, total keseluruan berjumlah 444 pengusul yang telah diniliai.

Kegiatan penetapan angka kredit ini diwakikan oleh tim penilai, biro kepegawaian dan tim pengembang aplikasi E-PAK RUPAWAN


Tags:

#PAK Guru#

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag