Cirebon (Pendis)-Kementerian Agama melalui Sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Ditjen Pendidikan Islam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan lainnya terkait pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, hal ini disampaikan Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Ainurrofiq, pada acara verifikasi data tunjangan profesi guru tahun 2021 di Cirebon, Rabu (17/3).
" Salah satu program pendidikan Islam untuk memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan madrasah masih sebatas output bukan outcome yang menunjukkan dampaknya secara langsung," ucap Ainurrofiq.
Menurut Kasi Bina Guru Subdit MI/ MTs, Mustofa Fahmi bahwa guru dan tenaga kependidikan madrasah adalah komponen utama dan terpenting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.
"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi yang mana untuk kelancaran pembayarannya kepada guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)," ujar Fahmi
Selain itu, harus memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan, jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan kegiatan verifikasi data Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data alokasi dan data kebutuhan tunjangan profesi guru madrasah tahun anggaran 2021, terang Fahmi.
Kami berharap output dari kegiatan ini berupa sinkronisasi data alokasi dan kebutuhan tunjangan profesi guru madrasah, analisa kelayakan data penerima tunjangan profesi guru madrasah berbasis SIMPATIKA (by name by address), penyamaan persepsi tentang pengembangan tata kelola layanan SIMPATIKA untuk mengoptimalisasi tata kelola tunjangan guru madrasah, pungkas Fahmi (Hikmah)
Bagikan: