Kemenag Verifikasi Data Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021

Rabu, 17 Maret 2021 23:58 WIB
Pendis

Kemenag Verifikasi Data Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021

Cirebon (Pendis)-Kementerian Agama melalui Sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Ditjen Pendidikan Islam  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, dan lainnya terkait pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, hal ini disampaikan Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Ainurrofiq, pada acara verifikasi data tunjangan profesi guru tahun 2021 di Cirebon, Rabu (17/3).

" Salah satu program pendidikan Islam untuk memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan madrasah masih sebatas output bukan outcome yang menunjukkan dampaknya secara langsung," ucap Ainurrofiq.

Menurut  Kasi Bina Guru Subdit MI/ MTs, Mustofa Fahmi  bahwa guru dan tenaga kependidikan madrasah adalah komponen utama dan terpenting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.

"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan  profesi yang mana untuk kelancaran pembayarannya kepada guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)," ujar Fahmi

Selain itu, harus memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan, jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan kegiatan verifikasi data Tunjangan Profesi Guru  bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data alokasi dan data kebutuhan tunjangan profesi guru madrasah tahun anggaran 2021, terang Fahmi.

Kami berharap output  dari kegiatan ini berupa sinkronisasi data alokasi dan kebutuhan tunjangan profesi guru madrasah, analisa kelayakan data penerima tunjangan profesi guru madrasah berbasis SIMPATIKA (by name by address),  penyamaan persepsi tentang pengembangan tata kelola layanan SIMPATIKA untuk mengoptimalisasi tata kelola tunjangan guru madrasah, pungkas Fahmi (Hikmah)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag