Jakarta ( Pendis) - Proses pencairan dan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) guru madrasah yang terhutang sejak November 2015 sudah masuk dalam tahapan akhir proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan semua tahapan proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai dilakukan. "Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan," terang Suyitno di Jakarta, Selasa (08/10).
Menurut Suyitno, persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja dan 9 tahapan diantaranya sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
"Kami semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Untuk mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat GTK Madrasah terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.
Dalam laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565 dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.
(Asro/ M Yani )
Bagikan: