Surabaya (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan II (30/12). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Dekan, Kabid Pendidikan Madrasah, Ketua Prodi PPG dan beberapa unsur pengawas, kepala dan guru madrasah.
Dihadapan para pimpinan LPTK, wakil ketua UKMPPG Kemendikbudristek, Subanji, menyampaikan bahwa rata-rata kelulusan nasional UKMPPG Dalam Jabatan mapel agama Batch II di Kementerian Agama bagi firstaker dan retaker yakni 80,02 %. Nilai rata-rata kelulusan tersebut meningkat cukup signifikan dibanding Batch I yang hanya 74,77 %. Kelulusan untuk firstaker juga meningkat 3,32 % dibanding periode sebelumnya dari 81,40 % menjadi 84,72 %. Hal yang sama juga terjadi pada mahasiswa retaker yang mengalami peningkatan kelulusan yang signifikan sebesar 12.48% dari yang semula 52,60 % menjadi 65,08 %. Hasil tersebut tentu menjadi capaian yang membanggakan bagi guru dibawah binaan Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa lulusan PPG Dalam Jabatan tersebut diharapkan dapat menjadi pendidik profesional yang berintegritas, ahli pada bidangnya, memiliki mindset digital serta memiliki paham keagamaan dan kebangsaan yang moderat.
"Saat ini kita dihadapkan pada generasi Z dan generasi
alpha yang sangat kritis terhadap pengetahuan dan lebih akrab dengan teknologi. Karakteristik peserta didik yang demikian tentu menuntut guru untuk memiliki pengetahuan tentang perkembangan peserta didik, pedagogik, penguasaan advanced material, penguasaan teknologi tingkat tinggi, dan memiliki karakter spiritual, moderat, toleran, kecekatan, pola pikir berkembang (growth mindset), dan adaptif sebagai cermin kompetensi guru abad 21.", ujar Zain.
"Apabila guru tidak adaptif dan tidak dapat mencerminkan kompetensi guru abad 21, maka dikhawatirkan akan terjadi gap generation yang akan menyebabkan gagalnya proses pendidikan", imbuh Zain
Zain juga menyampakan kepada seluruh pimpinan LPTK bahwa di tahun depan kita harus bersiap untuk menyelenggarakan PPG Pra Jabatan. Hal tersebut harus dipersiapkan dengan baik mengingat guru-guru yang akan segera pensiun harus segera digantikan oleh guru baru yang berkarakter MODIIS (Moderat, Inovatif, Inspiratif).
"Menyikapi perkembangan abad 21 yang sangat luar biasa, kita membutuhkan guru yang berkarakter MODIIS (Moderat, Inovatif, Inspiratif). Guru MODIIS adalah guru yang memiliki kecakapan sikap moderat dalam beragama, selalu berinovasi dan menjadi inspirasi dalam mentransformasi segala bentuk ide dan pemikiran pada tindakan nyata di lingkungan madrasah", tegas Zain dihadapan pimpinan LPTK.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi mengungkapkan kebanggaannya terhadap capaian LPTK dalam meluluskan UKMPPG Dalam Jabatan. Namun ia juga menekankan LPTK untuk terus adaptif terhadap perkembangan kebijakan terkini.
"Kita patut berbangga terhadap capaian kelulusan UKMPPG Dalam Jabatan Mapel Agama baik firstaker dan retaker yang mencapai 80,02 %, bahkan untuk kelulusan UKMPPG guru madrasah mapel umum mencapai 87,49 %. Namun saat ini kita tidak boleh hanya berkutat pada PPG Dalam Jabatan, mengingat perangkat regulasi terkait pendidikan profesi guru terus berkembang, khususnya PPG Pra Jabatan", ujar Fahmi.
Saat ini, lanjut Fahmi, perangkat regulasi mengenai PPG Pra Jabatan sudah difinalisasi dan Kemenag sedang melakukan pembentukan tim transformasi PPG Prajabatan sekaligus menyusun anggaran untuk penentuan kuota peserta. Ia menjelaskan PPG Prajabatan merupakan kesempatan yang baik bagi para freshgraduate yang ingin berkontribusi langsung pada kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di Madrasah.
Disamping itu regulasi mengenai PPG Dalam Jabatan juga terus berkembang. Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbudristekdikti Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan ada 4 kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti sertifikasi, yakni: 1. Guru dengan TMT dibawah tahun 2015, 2. Guru dengan TMT diatas tahun 2016 (masa kerja minimal 3 tahun), 3. Guru lulusan guru penggerak, 4. Guru eks-PLPG Tahun 2016-2017.
"Dengan berbagai dinamika perkembangan PPG baik Dalam Jabatan maupun Pra Jabatan tersebut, tentu menjadi keniscayaan bagi kita semua khususnya di LPTK untuk tidak berhenti berinovasi dan bertransformasi demi peningkatan kualitas lulusan PPG", pungkas Fahmi
Bagikan: