Kemenag Susun Pedoman ULD sebagai Wujud Keberpihakan pada Disabilitas

Kamis, 19 Juni 2025 11:31 WIB
Pendis

Tangerang Selatan (Kemenag) — Kementerian Agama tengah menuntaskan Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada satuan pendidikan. Pedoman ini akan menjadi regulasi penting yang mengatur pembentukan dan operasional ULD di seluruh jenjang pendidikan di bawah Kemenag, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi keagamaan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Penyusunan KMA ini melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan lintas unit kerja: Direktorat PTKI, Dit. Pontren, KSKK Madrasah, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN), OKH Ditjen Pendis, para pengawas, akademisi, widyaiswara dari Pusbangkom, FPMI, hingga mitra pembangunan seperti INOVASI pada 16-17 Juni 2025.

Plh. Direktur KSKK Madrasah, Abdul Basit, menegaskan bahwa regulasi ini bersifat mengikat dan implementatif. Ia mengingatkan agar pedoman disusun dengan mempertimbangkan konteks dan tantangan internal madrasah.

“Pedoman ini jangan sampai terlalu longgar hingga tidak memberi arah, atau sebaliknya, terlalu kaku hingga menyulitkan pendirian ULD. KMA ini harus menjadi rambu yang realistis, kontekstual, dan menggerakkan,” tegas Basit dalam arahannya.

Basit juga menyambut baik inisiatif yang dipimpin oleh Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi. Menurutnya, ini merupakan terobosan penting untuk menutup kekosongan regulasi pasca terbitnya PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Anis Masykhur, Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, menekankan bahwa kehadiran pedoman ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap peserta didik penyandang disabilitas.

“Ini bukan hanya bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan PP No. 13 Tahun 2020, tapi juga wujud nyata bahwa pendidikan di Indonesia harus inklusif, adil, dan manusiawi,” kata Anis.

Penyusunan KMA tentang ULD ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi daring yang sebelumnya telah dilakukan. Tujuannya jelas: mempercepat peningkatan mutu dan jangkauan layanan pendidikan inklusif di lingkungan Kementerian Agama.

Data terkini menunjukkan bahwa jumlah peserta didik penyandang disabilitas di madrasah telah mencapai hampir 50.000 siswa. Maka, keberadaan ULD bukan hanya krusial sebagai sarana layanan, tapi juga sebagai simbol keberadaban dan keadilan sosial dalam pendidikan.

Lebih dari sekadar melayani, ULD akan memperkuat kapasitas seluruh ekosistem pendidikan: dari guru, tenaga kependidikan, hingga manajemen satuan pendidikan, agar mampu menciptakan ruang belajar yang ramah, aman, dan bermartabat bagi semua.

“Dengan ULD, kita memastikan bahwa setiap anak—apapun latar belakang dan kebutuhannya—berhak belajar, tumbuh, dan berprestasi dengan martabat yang setara,” pungkas Anis.

Kemenag berharap, KMA ini bisa segera diundangkan dan diterapkan sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal karena hambatan akses atau layanan pendidikan yang tidak inklusif.

[HSN/N15]


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan