Kemenag (Jakarta) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali, menyampaikan penempatan guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Resdritribusi guru dengan mempertimbangkan dua hal yakni dimensi kemanusiaan dan dimensi dukungan regulasi,” ujar Nizar di Jakarta, Kamis (31/03/2022).
Hal ini mengingat dibalik pendidikan yg berkualitas ada peran guru hebat di sana. Statement ini menjadi tantangan khususnya untuk kementerian agama untuk menghadirkan guru-guru berkualitas di setiap satuan pendidikan, khususnya madrasah.
Lebih lanjut Nizar mengatakan aturan regulasi berdasarkan pada surat edaran tahun 2010 dan BKN tentang mutasi guru agar penempatannya mendekati domisili tempat tinggalnya, tentunya dengan alasan-lasan yang kuat dan logis.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini berharap Biro Kepegawaian dan Direktorat GTK Madrasah perlu berdiskusi bersama untuk melakukan analisis dan pemetaan berbasis data yang valid, akurat dan up-to-date. Agar proses redistribusi ini tidak mengalami kegaduhan akan tetapi harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kriteria dan alasan-alasan yang kuat berbasis regulasi yang sudah ada. Seperti data yang sudah ada di SIMPATIKA.
“Saya berharap Biro Kepegawaian dan Direktorat GTK Madrasah perlu berdiskusi bersama untuk melakukan analisis dan pemetaan berbasis data yang valid, akurat dan up-to-date,”
Nizar menegaskan SIMPATIKA juga harus melakukan integrasi satu data dengan Simpeg dan juga perencanaan dalam merencanakan belanja pegawai agar dapat meminalisir pagu minus anggaran karena data yang disampaikan tidak tidak fix dan valid.
“Hal lain juga perlu adanya duduk bersama dengan Kementerian MenpanRB dalam hal ini BKN tentang pemetaan guru akar tidak ada lagi kesalahan dalam penempatan,” tegasnya.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) tentang Redistribusi Guru Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Direktorat GTK Madrasah bersama sama Biro Kepegawaian Kementerian Agama berencana melaksanakan program redistribusi guru. Hal ini sangatlah penting untuk memetakan dan membangun kualitas madrasah secara merata sehingga tidak ada lagi kesenjangan jumlah guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa juga perlu dukungan regulasi yang relevan dengan basis pemetaan data yang akuran dan valid, sehingga pendstribusian ini bisa berjalan baik. Maka dengan pelaksanaan FGD ini menjadi awal dalam melakukan distribusi guru.
Aplikasi SIMPATIKA perlu dilakukan penguatan dan dijaga agar yang menjadi kekhawatiran dalam hal keakuratan data dan kesalahan dalam perencanaan belanja pegawai tidak terjadi. Oleh karenanya hal ini menjadi perhatian kita bersama agar dapat memberikan kemaslahan dan kemanfaatan bagi guru di madrasah. (Raji)
Tags:
madrasahBagikan: