Jakarta (Pendis) - Pada akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akhirnya merampungkan verifikasi pada proses penegerian madrasah baik madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah.
"Melalui Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, Sarana dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, akhirnya Ditjen Pendis mengusulkan 36 madrasah se-Indonesia kepada Menteri Agama RI agar dipercepat proses penegeriannya," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) dalam konfirmasinya di ruang kerjanya, Selasa (16/01/2018).
Pada awal tahun 2017 yang lalu, terang Sesditjen Pendis kepada kontributor pendis.kemenag.go.id, tentang proses penegerian madrasah, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berkirim surat ke Kementerian Agama perihal penegerian 158 madrasah se-Indonesia.
"Dua puluh lima MI, 88 MTs, 31 MA dan 14 MAN IC yang direkomendasikan Menpan RB untuk dinegerikan, kemudian Direktorat KSKK Madrasah beserta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI memverifikasi dokumen pendirian untuk penegeriannya. Dan akhirnya, ada 38 madrasah yang dimintakan surat penyerahan aset tanah dari para pihak yang terkait," kata Isom.
Dan kemudian, sambung alumnus MAN 1 Malang ini, yang disetujui Menpan RB hanya 36 madrasah yang seterusnya Kementerian Agama membuatkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai landasan hukum penegeriannya.
"Kementerian Agama menerbitkan tiga KMA untuk menaungi penegerian 36 madrasah; KMA Nomor 58 tahun 2017 untuk penegerian 5 madrasah di Propinsi NTT, KMA Nomer 744 tahun 2017 untuk penegerian 13 MAN IC, dan KMA Nomer 906 tahun 2017 untuk penegerian 18 madrasah," kata Guru Besar Ilmu Hadits alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim ini.
Sedangkan sisanya, 122, dari 158 madrasah yang direkomendasikan Menpan RB, kata Isom yang menyelesaikan program Doktor-nya di UIN Syarif Hidayatullah ini, menunggu proses selanjutnya dikarenakan belum ada progressnya sampai hari ini. Diantara proses yang ditunggu Kementerian Agama dari madrasah yang bersangkutan adalah untuk melengkapi dokumen dan status kepemilihan tanah yang harus bersertifikat SHM atas nama Kementerian Agama RI.
"Dari 122 madrasah yang ditunggui progressnya untuk diusulkan penegeriannya tersebut, yaitu 36 madrasah yang diusulkan 02 November 2017, 26 madrasah yang diusulkan 11 Desember 2017, 5 madrasah pada 19 Desember 2017 dan 55 madrasah yang status tanahnya masih berupa tanah wakaf," kata Sekretaris Ditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: