Jakarta (Pendis) - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraaan Haji dan Umrah (PHU) mengadakan pertemuan membahas Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) dari unsur guru dan tenaga kependidikan madrasah. Direktorat GTK Madrasah, Suyitno menuturkan bahwa selama ini petugas haji belum mengakomodir dari unsur guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Keputusan Ditjen PHU No. 59 Tahun 2017 tentang pedoman rekruitmen petugas haji belum mengakomodir unsur guru dan tenaga kependidikan madrasah. Menurut Suyitno, perlu ada perubahan Juknis petugas haji, karena Juknis yang ada selama ini belum mengakomodir guru dan tenaga kependidikan madrasah.
"Selama ini Juknis yang ada tidak memasukan guru, padahal dosen masuk, mengapa guru tidak masuk, tentu semuanya harus melewati tahapan tes sesuai prosedur," tutur Suyitno di Jakarta, Kamis (05/10).
Direktur GTK Madrasah menjelaskan bahwa pertemuan dengan Dirjen PHU merupakan tindak lanjut dari usulan agar pemenang lomba guru berprestasi bisa diusulkan menjadi petugas haji. Sebagaimana yang pernah disampaikan pada pertemuan kompetisi guru dan tenaga kependidikan berprestasi.
"Rencana pemenang lomba guru berprestasi tahun 2017 untuk diusulkan menjadi petugas haji di tahun 2018. Terkait usulan ini, Dirjen PHU Nizar Ali menyambut baik usulan tersebut," sambung Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Suyitno menambahkan, bahwa upaya mengikutsertakan guru dan tenaga kependidikan berprestasi sebagai petugas haji merupakan wujud perhatian dan apresiasi Kemenag pada guru-guru madrasah yang berprestasi. (maryani/dod)
Bagikan: