Semarang (Pendis) - Guru Besar UIN Walisongo Semarang pada Ilmu Manajemen Pendidikan, Fatah Syukur menilai, guru dan tenaga pendidik madrasah perlu mengembangkan iklim belajar yang positif di madrasahnya masing-masing.
"Pertama yang harus kita lakukan adalah keyakinan kita tentang madrasah. Bahwa madrasah dimana kita mengajar, mampu menjadi lembaga pendidikan yang baik, bermutu dan menghasilkan output berkualitas," imbuh Syukur saat menjadi Pembicara pada Workshop Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diselenggarakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) di Semarang, Senin (22/05) malam.
"Kedua, adalah Struktur Organisasi di Madrasah harus kita rubah sedemikian rupa sehingga mampu mengubah wajah madrasah dari lembaga pendidikan biasa, bahkan cenderung pas-pasan, menjadi berkualitas. Ketiga, mengenai Penyelenggaraan Pengajaran di Madrasah. Bahwa, menjadi guru itu pilihan. Kita harus menyiapkan diri dengan serius, terus membaca dan menjadi manusia Pembelajar agar mampu menjadi guru dan tenaga didik yang sesuai kebutuhan. Jangan sampai, saat kita menjadi guru, kita berfikir ingin menjadi pengusaha," lanjut Syukur.
Sebelumnya, Ketua Panitia Workshop, Siti Sakdiyah mengatakan, Workshop Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini diselenggarakan atas dasar Kewajiban Moral, Kewajiban Profesional, Kewajiban Kompetitif dan Kewajiban Akuntabilitas kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah. "Negara ikut hadir pada pengembangan kualitas proses belajar mengajar di Madrasah," tegas Sakdiyah.
Workshop yang akan berlangsung hingga Rabu (24/05) tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Suhersi, dan dihadiri tak kurang dari 100 peserta, yang terdiri atas MDC (Madrasah Development Center), Kepala Seksi PTK pada 9 Kanwil Kemenag, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Juga, peserta dari Balai Diklat Keagamaan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. (G-penk/dod)
Bagikan: