Jaga Mutu dan Kualitas Pendidikan, Kemenag Lakukan Review Pelaksanaan IJOP Madrasah

Selasa, 26 September 2023 14:45 WIB
Pendis

Jaga Mutu dan Kualitas Pendidikan, Kemenag Lakukan Review Pelaksanaan IJOP Madrasah

Bekasi (Pendis) – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara tegas menggarisbawahi pentingnya review izin operasional madrasah sebagai langkah strategis dalam menjaga dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan madrasah di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya Kemenag untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter dan keberagaman masyarakat.

Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan salah satu prioritas kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan madrasah harus berorientasi mutu dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.

Dalam rangka menjaga kualitas pendidikan agama, Kemenag terus melakukan evaluasi dan review terhadap izin operasional madrasah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kemenag untuk menghadirkan sistem pendidikan madrasah yang unggul, relevan, dan berkualitas. Oleh karena itu, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah perlu melaksanakan kegiatan Koordinasi Review Pelaksanaan IJOP Madrasah yang berlangsung sejak tanggal 25-27 September 2023 di Cikarang Bekasi.

Plt. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan, "Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah”. 

“Melalui review pelaksanaan IJOP madrasah, kita dapat memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Kemenag, sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman”, Tambahnya.

Pria yang akrab disapa Sidik ini juga menjelaskan, “menurut data EMIS hingga akhir tahun 2022 jumlah madrasah sebanyak 86.681 madrasah yang terdiri dari swasta sebanyak 82.635 lembaga dan negeri sebanyak 4.046 lembaga. Data terakhir Juli 2023, pengajuan berdirinya madrasah swasta baru mencapai 1000 lembaga.  

Direktur KSKK Madrasah, Sidik Sidiyanto mengungkapkan hampir 95% Lembaga Pendidikan madrasah madrasah di Indonesia berstatus swasta atau mayoritas dikelola oleh masyarakat secara mandiri. Bahkan Sebagian besar madrasah swasta kita masih bergantung pada dana BOS mereke, sehingga sangat berat untuk menopang operasional dan peningkatan mutu kesejahteraan guru dan lainnya.

Ia menegaskan, “Tahun 2023 ini, Kemenag melalui Direktorat KSKK Madrasah telah merekomendasikan IJOP Madrasah Swasta kepada 750 lembaga. Bersama-sama kita harus terus mengawal ijin pendirian madrasah agar mutu dan layanan Pendidikan madrasah tetap terjaga”.  

Mengingat di beberapa propinsi, sudah mengusulkan penutupan madrasah karena sudah tidak mampu lagi menjalankan Proses Pembelajaran. sehingga perlu semangat dan kinerja yang lebih optimal agar madrasah mampu menjadi lembaga pendidikan harapan bangsa, terangnya.

Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu kita selesaikan Bersama-sama berkenaan dengan tantangan Madrasah untuk meningkatkan kualitas dan mutunya. Pertama, persoalan pencapaian pemerataan Pendidikan di Indonesia. Persoalan klasik dari penyelenggaraan pendidikan di madrasah antara lain terkait dengan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta serta mutu madrasah swasta yang masih rendah.

Persoalan Kedua, berdirinya sebagian madrasah swasta tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan. Dan persoalan ketiga yang tak kalah pentingnya adalah berkenaan akreditasi sebagai upaya peningkatan mutu madrasah yang masih membutuhkan banyak perbaikan di beberapa komponen standar pendidikan. Sehingga berdasarkan data mutu layanan madrasah terdapat 14.988 madrasah terakreditasi C, 18.321 madrasah belum terakreditasi dan 374 madrasah tidak terakreditasi. 

Dengan melakukan kegiatan Koordinasi Review Pelaksanaan IJOP Madrasah, Direktur KSKK Madrasah, Sidik Sisdiyanto berharap kita dapat menghasil 4 hal perubahan positif diantaranya yaitu pertama, memastikan kualitas pendidikan madrasah berkualitas tinggi yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Kedua, membantu mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, baik dalam hal kurikulum, manajemen, atau sumber daya manusia. 

Ketiga, mendorong inovasi dalam pendidikan Islam, sehingga madrasah dapat lebih baik mengakomodasi kebutuhan siswa dalam dunia yang terus berubah. 

Keempat, Upaya menjaga akuntabilitas madrasah dalam menjaga mutu pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Kemenag mengundang semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan Islam untuk bersama-sama mendukung upaya menjaga dan meningkatkan kualitas dan mutu madrasah di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat memberikan pendidikan agama yang lebih baik kepada generasi muda Indonesia, yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berakhlak mulia, tutupnya. (Bahtiar)


Tags:

madrasah

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag