Jakarta (Pendis)-. Sinkronisasi dan pemadanan visi terus diupayakan oleh pihak yang terkait dengan program dukungan gizi, hal itulah yang menjadi topik rapat koordinasi virtual antara UNICEF, Kementerian Agama dan Bappenas. Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pembahasan tema yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ke- 3 pihak berharap bahwa program hibah dukungan gizi yang akan berjalan pada tahun ini segera terlaksana dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, baik dari sisi transparansi serta akuntabilitas keuangan, pelaporan dan hal tekhnis lainnya. UNICEF mengagendakan koordinasi ini dalam 4 tahap, yaitu review singkat kolaborasi UNICEF – Kemenag, regulasi serta registrasi hibah UNICEF yang disajikan oleh Sekretariat Bappenas, diskusi terbuka dan rencana tindak lanjut.
Nadira Irdiana dari UNICEF menegaskan kembali bahwa bulan Oktober tahun lalu pihak UNICEF – Kemenag telah menandatangani program dokumen kerjasama yang berlaku untuk masa periode Januari 2021 hingga Desember tahun 2025 disertai rencana anggaran yang telah ditetapkan, pola yang akan digunakan dalam alokasi hibah tersebut terdiri dari 3 metode yaitu Cash Assistance, Supply Assistance dan Technical Assistance. Untuk rencana dukungan gizi berdasarkan Annual Work Plan (AWP) UNICEF, unit implementasi nya yaitu Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah. Kegiatan yang siap direalisasikan adalah Program Sekolah Sehat dimana program tersebut terdiri dari beberapa rangkaian kerja berupa penyusunan pedoman gizi bagi siswa Madrasah, pelatihan Kanwil Kemenag untuk komponen gizi dalam UKS secara berkelanjutan, pelatihan siswa madrasah sehat, implementasi program gizi MTs dan MAN, lalu piloting modul gizi untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah.
Kementerian PPN/ Bappenas yang kali ini direpresentasikan oleh Ies Dwiartini dari Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat turut memaparkan pula terkait perjanjian kerjasama antara UNICEF dan pemerintah RI dalam mekanisme tata kelola administrasi yang sudah ditentukan. Pokok penting mendasar yang disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10/2011 terkait tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah dan prosedur kebijakan bantuan tunai UNICEF adalah hal yang menjadi acuan administrasi kerjasama, serta didukung oleh aturan-aturan lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembahasan tentang penganggaran dan pembiayaan program (Management Cost) menjadi bahan diskusi menjelang berakhirnya rapat koordinasi. Pihak Direktorat KSKK Madrasah memberikan tanggapan dan respon positif terhadap pengalokasian dana hibah yang tercantum dalam AWP UNICEF dan berharap bahwa program hibah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam mendukung gizi remaja sebagai upaya membangun kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi siswa madrasah yang mandiri dan berprestasi (Ferly/Hikmah)
Tags:
MadrasahBagikan: