Bogor (Pendis) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mendorong Mainstreaming Pendidikan Inklusif Di Madrasah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah yang menjelaskan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktur KSKK, Moh Isom mengatakan Madrasah inklusif memang di luar mainstream dan cenderung tidak populer. Demikian pernyataan yang dilontarkan pada saat membuka kegiatan Showcase Madrasah Inklusif yang diselenggarakan oleh Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit. KSKK Madrasah.
Moh. Isom menyampaikan meskipun penyelenggaraan madrasah Inklusif tidak popular dan anti mainstream, namun suatu saat nanti hal tersebut mampu merubah paradigma dan keadaan.
“Artinya madrasah mampu menerima sebuah keadaan tanpa memandang segi perbedaan,” tutur Isom di Bogor, Jum’at (08/04/2022).
Isom mengingatkan bahwa Long Life Education For All yang juga sebuah prioritas utama dalam sebuah agenda pendidikan, dan terkait pula dengan gelaran Presidensial G20 di Indonesia tahun 2022. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap generasi wajib mendapatkan pendidikan yang layak demi perbaikan masa depan.
Menurut Guru Besar IAIN Ternate ini, perluasan akses madrasah Inklusif tidak bisa lepas dari basis data yang menunjukkan berapa banyak satuan pendidikan lembaga madrasah yang telah menyelenggarakan program inklusif tersebut, “Keakuratan data memang dapat dijadikan salah satu acuan bahwa pemerataan layanan pendidikan sudah terselenggara.” ujarnya.
Alumni MAN 1 Malang ini berharap, dengan adanya data diharapkan madrasah yang melaksanakan program inklusif dapat terus diperbaharui untuk mempermudah dalam membuat kebijakan.
Di akhir sambutannya Isom menyampaikan penyediaan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama. Sebagai bagian dari kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak termasuk menyediakan payung hukum pengelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah yang akan dikerjakan 2 hari kedepan.
Dalam menyampaikan arahannya beliau didampingi Kasubdit Bina Guru MA, Anis Masykur, Analis Kebijakan Ahli Muda, Muhammad Firdiansyah dan Abdul Munir dari Inovasi. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini dimulai tanggal 07 s.d 09 April 2022 yang diikuti oleh para praktisi, akademisi, dan pengawas madrasah yang consert dalam pendidikan inklusif.
Tags:
madrasahinklusiBagikan: