Kemenag Perkuat Pengembang Bahan Ajar RA

Rabu, 13 Oktober 2021 15:24 WIB
Pendis

Kemenag Perkuat Pengembang Bahan Ajar RA

Bogor (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan  Islam, perkuat pengembang bahan ajar Raudlatul Athfal (RA). Kegiatan yang bertajuk Pembekalan  Pengembanan Bahan Ajar RA ini berlangsung di Bogor, Jawa Barat.

Direktur KSKK Madrasah, Moh. Ishom sangat mengapresiasi kegiatan pembekalan bahan ajar RA. Menurutnya, guru-guru yang sejati dan bergelar profeseor itu adalah guru-guru RA yang mampu melakukan segala hal demi pembelajaran yang menyenangkan serta berkesan bagi anak didiknya.

Menurut Ishom, sesungguhnya yang bergelar Profesor yaitu profesional dalam mengajar, bagaimana menyampaikan, menstimulus, mengelola kelas, men-transfer of knowledge, memberi keteladanan dan mewujudkan kesadaran kepada anak-anak.

“Saya berharap bahan ajar dapat dikondisikan dengan kontek kekinian, yakni menyatukan dua metode yang disebut blended sistem, yakni memuat bahan ajar baik saat pembelajaran offline maupun online,” tutur Ishom di Bogor, Selasa (12/10/2021).

Ishom menegaskan, pengembangan bahan ajar RA harus dipadukan dengan situasi zaman yang ada,  dengan memuat seluruh pengalaman, pengetahuan inovasi, dan kreativitas yang dituangkan dalam pengembangan bahan ajar RA. Menurutnya, dengan menyatukan best practice dari masing-masing pengembang, akan bersatu menjadi resep jitu yang akan melahirkan generasi-generasi emas yang akan datang. 

“Kedua, harus bisa menciptakan bahan ajar yang merangkum dua alam alam nyata dan alam maya digabungkan karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi berakhir,” imbuh Ishom.

Diakhir penyampaiannya Ishom berharap, bahan ajar yang dikembangkan dapat melahirkan inovasi guru yang dapat membuat konten—konten pembelajaran yang lebih menarik dari konten-konten yang sudah ada.

Kepala Sub-Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Ahmad Hidayatulloh menyatakan, kegiatan pembekalan pengembangan bahan ajar ini merupakan rangkaian dari aktivitas revolusi pembelajaran pada Kementerian Agama. “Kegiatan pengembangan bahan ajar ini didasarkan pada keputusan Menteri Agama nomor 792 tahun 2018 tentang pedoman implementasi kurikulum yang  memuat kekhasan pembelajaran diantaranya pendidikan agama Islam sebagai basis dari kegiatan bermain dan belajar pada RA, memperhatikan aspek perkembangan anak dan penguatan karakter akhlak karimah.

Ahmad berpesan, dengan adanya beberapa regulasi mengenai kurikulum pembelajaran anak,  maka regulasi-regulasi itu harus hadir dalam bentuk pembelajaran yang tepat dalam rangka untuk memastikan pembelajaran RA sesuai dengan basis karakter atau ciri khas ke pendidikan agama Islam. 

Sub Koordinator Kurikulum Seksi RA, Kartini mengharapakan kegiatan pembekalan bahan ajar dapat memberikan seperangkat sarana atau alat pembelajaran yang berisikan materi pembelajaran, metode, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang didesain secara sistematis dan  menarik.“Tujuannya, mencapai kompetensi dan subkompetensi dengan segala kompleksitasnya,” terangnya.

Pembekalan Bahan ajar RA, lanjut Kartini,  merupakan salah satu bagian dari sumber ajar yang dapat diartikan sesuatu yang mengandung pesan pembelajaran, baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat umum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran di RA. 

Kartini menegaskan, kehadiran bahan ajar RA selain membantu siswa dalam pembelajaran juga sangat membantu guru. “Dengan adanya bahan ajar RA guru lebih leluasa mengembangkan materi pelajaran,” tegasnya.

Kartini juga berharap, bahan ajar berisi materi yang memadai, bervariasi, mendalam, mudah dibaca, serta sesuai minat dan kebutuhan siswa dan tersusun secara sistematis dan bertahap. Serta berisi alat evaluasi yang memungkinkan siswa mampu mengetahui kompetensi yang telah dicapainya. “Untuk itu materi haruslah disajikan dengan metode dan sarana yang mampu menstimulasi siswa untuk tertarik membaca,” pungkasnya. (Yuyun)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah