Bogor (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, perkuat pengembang bahan ajar Raudlatul Athfal (RA). Kegiatan yang bertajuk Pembekalan Pengembanan Bahan Ajar RA ini berlangsung di Bogor, Jawa Barat.
Direktur KSKK Madrasah, Moh. Ishom sangat mengapresiasi kegiatan pembekalan bahan ajar RA. Menurutnya, guru-guru yang sejati dan bergelar profeseor itu adalah guru-guru RA yang mampu melakukan segala hal demi pembelajaran yang menyenangkan serta berkesan bagi anak didiknya.
Menurut Ishom, sesungguhnya yang bergelar Profesor yaitu profesional dalam mengajar, bagaimana menyampaikan, menstimulus, mengelola kelas, men-transfer of knowledge, memberi keteladanan dan mewujudkan kesadaran kepada anak-anak.
“Saya berharap bahan ajar dapat dikondisikan dengan kontek kekinian, yakni menyatukan dua metode yang disebut blended sistem, yakni memuat bahan ajar baik saat pembelajaran offline maupun online,” tutur Ishom di Bogor, Selasa (12/10/2021).
Ishom menegaskan, pengembangan bahan ajar RA harus dipadukan dengan situasi zaman yang ada, dengan memuat seluruh pengalaman, pengetahuan inovasi, dan kreativitas yang dituangkan dalam pengembangan bahan ajar RA. Menurutnya, dengan menyatukan best practice dari masing-masing pengembang, akan bersatu menjadi resep jitu yang akan melahirkan generasi-generasi emas yang akan datang.
“Kedua, harus bisa menciptakan bahan ajar yang merangkum dua alam alam nyata dan alam maya digabungkan karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi berakhir,” imbuh Ishom.
Diakhir penyampaiannya Ishom berharap, bahan ajar yang dikembangkan dapat melahirkan inovasi guru yang dapat membuat konten—konten pembelajaran yang lebih menarik dari konten-konten yang sudah ada.
Kepala Sub-Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Ahmad Hidayatulloh menyatakan, kegiatan pembekalan pengembangan bahan ajar ini merupakan rangkaian dari aktivitas revolusi pembelajaran pada Kementerian Agama. “Kegiatan pengembangan bahan ajar ini didasarkan pada keputusan Menteri Agama nomor 792 tahun 2018 tentang pedoman implementasi kurikulum yang memuat kekhasan pembelajaran diantaranya pendidikan agama Islam sebagai basis dari kegiatan bermain dan belajar pada RA, memperhatikan aspek perkembangan anak dan penguatan karakter akhlak karimah.
Ahmad berpesan, dengan adanya beberapa regulasi mengenai kurikulum pembelajaran anak, maka regulasi-regulasi itu harus hadir dalam bentuk pembelajaran yang tepat dalam rangka untuk memastikan pembelajaran RA sesuai dengan basis karakter atau ciri khas ke pendidikan agama Islam.
Sub Koordinator Kurikulum Seksi RA, Kartini mengharapakan kegiatan pembekalan bahan ajar dapat memberikan seperangkat sarana atau alat pembelajaran yang berisikan materi pembelajaran, metode, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang didesain secara sistematis dan menarik.“Tujuannya, mencapai kompetensi dan subkompetensi dengan segala kompleksitasnya,” terangnya.
Pembekalan Bahan ajar RA, lanjut Kartini, merupakan salah satu bagian dari sumber ajar yang dapat diartikan sesuatu yang mengandung pesan pembelajaran, baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat umum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran di RA.
Kartini menegaskan, kehadiran bahan ajar RA selain membantu siswa dalam pembelajaran juga sangat membantu guru. “Dengan adanya bahan ajar RA guru lebih leluasa mengembangkan materi pelajaran,” tegasnya.
Kartini juga berharap, bahan ajar berisi materi yang memadai, bervariasi, mendalam, mudah dibaca, serta sesuai minat dan kebutuhan siswa dan tersusun secara sistematis dan bertahap. Serta berisi alat evaluasi yang memungkinkan siswa mampu mengetahui kompetensi yang telah dicapainya. “Untuk itu materi haruslah disajikan dengan metode dan sarana yang mampu menstimulasi siswa untuk tertarik membaca,” pungkasnya. (Yuyun)
Bagikan: