Jakarta (Pendis) - Pelaksanaan sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini, Direktorat Jederal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) menugaskan sejumlah kampus baik yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun dibawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). "Ditjen Pendis memberikan amanah kepada tiga kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, PTKI, dan 8 universitas binaan Kemenristek Dikti," ungkap Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam keterangannya kepada redaksi (06/11/2017).
Dalam pelaksanaan sertifikasi guru madrasah khusus mata pelajaran umum tersebut, lanjut Sesditjen Pendidikan Islam, tercatat ada 3.803 guru Raudhatul Athfal dan madrasah yang akan disertifikasi melalui 11 perguruan tinggi negeri. "Universitas Negeri (UN) Yogyakarta mendapat jatah 270 guru RA/Madrasah, Universitas Negeri Makassar 242, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah 490, Universitas Negeri Surabaya 680, Universitas Negeri Padang 360, Universitas Negeri Malang 360, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 490, Universitas Pendidikan Indonesia 450, Universitas Negeri Semarang 243, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) 240 dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga 490," kata guru besar IAIN Ternate ini.
Sedangkan biaya pelaksanaan sertifikasi guru tersebut, kata alumnus UIN Syarif Hidayatullah ketika mengambil gelar Doktornya, per orang peserta sertifikasi akan ditanggung oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang akan dikelola oleh 11 kampus tersebut. "Sertifikasi di kampus Universitas Negeri, UN, Yogyakarta per orang peserta sertifikasi dibebankan biaya sebesar 5,2juta-an, UN Makassar 5,1juta-an, UIN Syarif Hidayatullah 4,6juta, UN Surabaya 4,4juta-an, UN Padang 4,6jutaan, UN Malang 4,6jutaan, UIN Maulana Malik Ibrahim 4,6jutaan, UPI 4,5jutaan, UN Semarang 5jutaan, UNS 4,6juta, dan untuk UIN Sunan Kalijaga membebankan kepada setiap peserta sertifikasi sebesar 4,6juta," kata Sesditjen Pendis.
Mengenai sertifikasi bagi guru madrasah tersebut, tutur mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini, program atau kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensi guru madrasah. "Sertifikasi ini juga berimplikasi pada kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk memberikan dana kepada perguruan tinggi yang ditunjuk. Sedangkan perguruan Tinggi mitra juga harus bertanggungjawab secara penuh atas penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SPPD)," tegas Sekretaris. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: